GNTV INDONESIA, MEMPAWAH || Tepatnya di hari Senin tanggal 25 Agustus tahun 2025 Ketua Tim Kuasa Hukum & Tim dari Warga Dusun Ambo Pinang, Desa Peniti Dalam I Kecamatan Segedong,Kabupaten Mempawah menghadap Raja Mempawah Panembahan XIII Pangeran Ratu Mulawangsa Mardan Adijaya Kesuma Ibrahim Untuk melaporkan perkembangan perkara Warga Dusun Ambo Pinang Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong Kabupten Mempawah
yang menjadi korban atas laporan Nomor: LP/B/186/VI/2024/SPKT/Polda Kalimantan Barat, tanggal 12 Juni 2024 dan naik penyidikan melalui Surat perintah penyidikan nomor: Sp.Sidik/42/II/2025/Dit Reskrimum,tanggal 17 Februari 2025
Tentang dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau penyerobotan tanah sebagai mana dimaksud dalam pasal 406 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, yang kejadian pada tahun 2020.
Raja Mempawah Kembali menyampaikan ke awak media Perjuangkan dan tegakkan keadilan bagi Warga Ambo Pinang sebagai warga Mempawah bagian dari Kerajaan Mempawah,agar diperjuangkan mereka sampai dikembalikan."
Tegas Panembahan XIII Pangeran Ratu Mulawangsa Mardan Adijaya Kesuma Ibrahim.
Panembahan XIII Pangeran Ratu Mulawangsa Mardan Adijaya Kesuma Ibrahim kembali menambahkan
"Saya tidak menugaskan dan tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak dan atau siapapun untuk mengatasnamakan kerajaan Mempawah untuk terlibat sebagai kuasa hukum dalam perkara yang dialami oleh warga dusun Ambo Pinang. Saya hanya menugaskan Pangeran Chandra Kirana untuk mendampingi, dan Membela Hak Warga Ambo Pinang,serta menyelesaikan perkara tersebut dengan cara elegan dan mengutamakan Musyawarah kekeluargaan yang tidak memberatkan pihak terlapor dan merugikan Hak warga Ambo Pinang. Namun bilamana upaya Kekeluargaan tidak mencapai hasil yang diinginkan,silakan proses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku", Tegas Panembahan XIII Pangeran Ratu Mulawangsa Mardan Adijaya Kesuma Ibrahim Mengakhiri.
Saat dimintai Keterangannya Ketua Tim Kuasa Hukum Warga Ambo Pinang, Adv.Chandra Kirana, S.H., CP.NNLP., CH., CHt., CM.NNLP mengatakan " Sejak awal saya dan Tim mendapat perintah Baginda Panembahan XIII Pangeran Ratu Mulawangsa Mardan Adijaya Kesuma Ibrahim untuk konsisten memperjuangkan hak Warga Ambo Pinang Yang menjadi Korban dugaan perampasan tanah perkebunan mereka,Dimana Kepala dan aparatur Desa Peniti dalam I sebagai terlapornya.
Saya dan Tim diberi Amanah oleh Baginda Panembahan XIII Pangeran Ratu Mulawangsa Mardan Adijaya Kesuma Ibrahim dua tahun lalu Untuk memperjuangkan Kebenaran dan keadilan yang menjadi Hak Korban dikembalikan, saya bersama Adv. Dadang Suprijatna, S.H.,M.H. dan anggota lain akan terus perjuangkan hak warga sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku", Ujar Chandra.
Kemudian Chandra Menambahkan "Kini isu-isu yang berkembang tentang pihak-pihak yang berusaha melakukan intervensi dan intimidasi atas nama kerajaan terhadap Kuasa Hukum dan Warga Ambo Pinang sudah terbantahkan.
Baginda Panembahan XIII Pangeran Ratu Mulawangsa Mardan Adijaya Kesuma Ibrahim, Selaku Raja Mempawah Tidak memberikan kewenangan maupun perintah kepada pihak manapun untuk ikut campur dalam mengintervensi perkara yang sedang berproses di Reskrimum Polda Kalbar tersebut. Bila ada berarti atas nama pribadi dan bukan atas perintah dari Baginda Panembahan XIII Pangeran Ratu Mulawangsa Mardan Adijaya Kesuma Ibrahim", Tegas Chandra Mengakhiri.
Jurnalis : Revie