GNTV INDONESIA, JAKARTA || Oknum Warga Negara Asing (WNA) asal Australia inisial Luke mengamuk dan melakukan dugaan tindak pidana pengrusakan di gedung perkantoran PT. DIFS Pulomas satu gedung III lantai 2 Nomor 6, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo gadung, Jakarta Timur .pada hari Senin 4 Agustus 2025 sekitar pukul 15:50 WIB.
Diketahui kronologi kejadian Luke datang ke kantor PT. DIFS beserta istrinya dengan enam orang untuk mempertanyakan dokumen perizinan yang di urus oleh pihak PT. DIFS . Karena keinginan Luke tidak sesuai keinginan nya dengan arogansinya mengamuk yang melakukan pengrusakan barang sarana dan prasarana di kantor PT. DIFS tersebut. Akibat kejadian itu kerugian di taksir hingga jutaan rupiah.
Kuasa Hukum PT. DIFS Usman Firiansyah, SH.MH, mengatakan pihaknya sudah melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pengrusakan itu kepada pihak kepolisian untuk segera dilakukan penyelidikan dari pihak kepolisian.
"Kami kuasa hukum dari PT. DIFS sudah melaporkan perkara ini di Mapolres Jakarta Timur Dengan nomor laporan :LP/B/2877/VIII/2025/SPKT/POLRES JAKARTATIMUR/POLDAMETROJAYA,"katanya kepada wartawan Selasa (5/8).
Ditambahkannya, padahal kata dia, pihak PT. DIFS sudah melakukan kewajibannya karena dokumen perizinan import apel sudah dikerjakan oleh pihak kliennya. Bahkan sudah ada sebelumnya sudah ada yang diberikan artinya kliennya sudah melakukan prestasi . Namun warga negara asing itu tidak mau mendengar penjelasan secara detail dari pihak kliennya sehingga tersulut emosi melakukan tindakan yang bisa dijerat pasal pengrusakan.
"Terlapor bisa diterapkan dengan Pasal 406 KUHP mengatur tentang tindak pidana perusakan barang yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,"tegasnya.
Masih katanya, pihaknya berharap agar pihak kepolisian Jakarta Timur segera menindaklanjuti laporan kliennya itu. sebab kata dia, bukan hanya kerugian secara material saja. namun juga mengalami kerugian secara psikologis dari arogansinya Okum WNA tersebut.
"Kami mendesak agar Mapolres Jakarta Timur segera menindaklanjuti laporan klien kami . Karena bukan hanya tentang materi akan tetapi klien kami mengalami trauma akibat amukan WNA itu,"desaknya.
Masih kata dia, di Indonesia menjunjung tinggi prinsip negara hukum. Setiap orang—baik warga negara maupun pendatang dari luar negeri—memiliki kewajiban yang sama untuk menghormati aturan yang berlaku. Sehingga Sangat disayangkan apabila ada pihak, apalagi tamu dari negeri lain, bertindak di luar batas dengan merusak sarana dan prasarana kantor, seperti mematahkan meja atau merusak alat potong kertas.
"Tindakan tersebut bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi juga melukai rasa hormat terhadap tertib hukum dan budaya kita yang mengedepankan musyawarah serta penyelesaian masalah secara damai,"paparnya.
Indonesia adalah negara yang terbuka dan ramah terhadap siapa pun yang datang dengan itikad baik. Namun, keramahan ini bukan berarti bebas untuk bertindak semaunya. Setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum, dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati tempat di mana kita berpijak, karena hukum berlaku untuk semua tanpa memandang asal-usul,"tutupnya.
Diketahui bersama, maraknya kasus sikap arogan WNA di Indonesia saat ini sudah sangat memprihatikan. Tentunya hal itu perlunya ketegasan dari pemerintah Indonesia melalui instansi terkait mulai kantor imigrasi dan kepolisian, untuk menindak tegas WNA yang melanggar hukum atau berperilaku arogan dalam interaksi sosial di Indonesia. Sehingga kedepannya bisa menjadi efek jera. Sebab jika tidak adanya ketegasan ke depan perilaku WNA yang arogan akan semakin mengganggu ketertiban umum dan keamanan yang ada di Indonesia.
(Red...)