GNTV INDONESIA, SEKADAU HULU || Dalam kunjungan media GNTV INDONESIA ke Polsek Sekadau hulu di sambut hangat oleh Kapolsek Sekadau hulu IPTU AGUSTAM bersama Personil Anggota Piket Pelayanan yang mengenakan berbincang tentang apa bagaimana sikap Profesional dalam pelayanan masyarakat.
Kepolisian Polsek Sekadau hulu yang membawahi keamanan ketentraman di wilayah hukumnya terlihat Kapolsek Sekadau hulu bersama anggota media GNTV INDONESIA menjalin hubungan silaturahmi sekaligus dapat bertatap muka dengan tim keredaksian
Duduk langsung dengan Anggota piket dalam suasana santai dan sinergitas suasana penuh keakrabannya dengan minum kopi duduk penuh semangat untuk menerima pelayanan atau laporan dengan sambutan profesional terhadap warganya.
Kapolsek Sekadau hulu mengatakan, silaturahmi bersama insan pers ini harus dijalin dengan baik, sebab hubungan baik kedua belah pihak tentunya akan membuat informasi dengan mudah untuk bekerja sama yang baik dan lebih mudah dapat solusi yang penting.
”Kepolisian Polsek Sekadau hulu mengucapkan terimakasih atas kunjungan silahturahmi keredaksian media GNTV INDONESIA Karena media itu merupakan mitra Polisi jadi harus bisa bersama-sama menjalin komunikasi secara bersinergi.”
Kepolisian setempat juga berharap kepada rekan media untuk bisa saling bertukar pikiran dalam kenyamanan pelayanan masyarakat guna memberikan informasi yang berimbang dan sinergitas sehingga mampu memberikan iklim yang kondusif.
Kunjungan dapat mewujudkan sinergitas antara kepolisian, sesuai dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayahnya.
Sekaligus silaturahmi lebih mempererat hubungan antara pihak kepolisian dan wartawan, selain itu juga diharapkan dapat informasi dari kepolisian agar bisa disampaikan kepada mayarakat melalui pemberitaan Wartawan.
“Kunjungan Keredaksian media GNTV INDONESIA, selain bisa bertatap muka juga dapat bertukar informasi, terutama saat menyamakan persepsi terkait dalam pemberitaan, sehingga tidak ada pemberitaan yang menyimpang atau tidak sesuai dengan fakta,” ujar IPTU AGUSTAM.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Junarlis: Rudi Hartono