GNTV INDONESIA, BEKASI || Polemik RSUD Cabangbungin tak kunjung membaik, kekecewaan yang makin mendalam dirasakan oleh Dewi Pratiwi dan keluarga karena sampai saat ini oknum dokter yang menangani operasi Dewi Pratiwi tak mau di temui dan selalu menghindar tidak mau menemui pasien (korban) maupun keluarga padahal menurut keterangan para staf rsud ada di tempat kerja nya.
Pasien punya hak untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail mengenai operasi dirinya yang menurut Dewi Pratiwi dan keluarga tanpa memberitahukan dulu atau meminta persetujuan diri nya maupun keluarga. padahal dalam aturan medis “Informed Concent” sangat penting dalam pelayanan kesehatan
Informed consent secara harfiah berarti "persetujuan yang diinformasikan".Informed consent atau persetujuan untuk tindakan medis bukanlah hanya formalitas lembar persetujuan medis saja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia nomor 290/Menkes/PER/III/2008, persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) diberikan oleh pasien atau keluarga yang telah mendapatkan penjelasan secara lengkap dan rinci mengenai tindakan medis yang akan di lakukan kepada pasien sebelum mereka memutuskan dan menyetujui tindakan medis dalam hal pembiusan, anastesi, pembedahan, sayatan dsb,
Baik dalam pembedahan sayatan besar (laparotomi) maupun pembedahan lubang kunci atau lubang kecil pada perut (Laparoskopi) berdasarkan informasi yang jelas dan lengkap yang diberikan oleh dokter sebelum melakukan tindakan.
Sebelum nya dr.Erni herdiani, Direktur RSUD Cabang bungin, di depan para wartawan pada hari senin tanggal 11 agustus 2025, saat di konfirmasi, terkait Operasi bedah pasien tanpa pemberitahuan dan persetujuan. Mengklaim tenaga medis nya sudah membuat persetujuan tindakan operasi bedah tersebut, “dalam melakukan tindakan operasi kami sudah membuat persetujuan dari keluarga pasien, mana mungkin kita melakukan operasi tanpa di setujui pasien, kalau mau lihat tanda tangan nya silahkan saja pasien maupun keluarga nya datang ke RSUD, nanti akan kita berikan “ Ucap Erni
Pada hari ini Jumat 15 Agustus 2025, Dewi Pratiwi dan keluarga mendatangi pihak RSUD Cabangbungin, karena pada hari sebelumnya Dewi Pratiwi dan keluarga dijanjikan bertemu dengan dokter yang menangani operasi Dewi,Namun hasilnya menimbulkan kekecewaan yang begitu mendalam, karena dokter yang berinisial DI, tidak bisa ditemui, "kami sudah jauh-jauh datang bersama keluarga, hingga mengorbankan waktu kami, karena hari sebelumnya dijanjikan oleh para perawat, dan sekretaris direktur RSUD Cabangbungin, bahwa hari ini dokter yang bersangkutan akan dihadirkan untuk memberikan penjelasan secara detail, kami sangat kecewa dengan apa yang mereka janjikan kepada kami, direktur dan staf-staf RSUD Cabangbungin tidak bisa dipercaya, bahkan mereka terang-terangan membohongi kami sekeluarga."ucap Dewi dengan nada kecewa
Marim selaku suami Dewi Pratiwi juga menyampaikan kekecewaannya kepada awak media, "saya selaku suami tidak terima dengan perlakuan, para perawat dan sekretaris direktur, dimana hati nurani mereka, hingga mereka semena-mena terhadap polemik yang sedang kami rasakan atas tindakan dokter DI yang mengoperasi tanpa kami ketahui dan tanpa persetujuan kami, apa ini aturan yang diterapkan oleh direktur RSUD Cabangbungin kepada staf-staf nya, hingga bekerja dengan asal-asalan tanpa memikirkan keselamatan pasiennya, kami datang untuk meminta diberikan kejelasan oleh dokter yang bersangkutan, tapi mana sampai saat ini dokter tersebut tidak kunjung kami temui."ungkap marim dengan nada geram
Penting untuk dicatat, Tindakan operasi tanpa persetujuan pasien, kecuali dalam situasi gawat darurat, dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi dokter,
Penting bagi dokter untuk selalu memastikan bahwa pasien telah memahami informasi terkait tindakan medis yang akan dilakukan dan memberikan persetujuan secara tertulis sebelum melakukan tindakan,
Rumah sakit juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan dokter yang dilakukan di fasilitas mereka, terutama jika informed consent tidak dilakukan dengan benar.
Akibat Hukum Pidana,
Kelalaian (Kealpaan), Jika tindakan operasi tanpa persetujuan menyebabkan luka berat atau kematian, dokter dapat dijerat pidana karena kelalaian. Pasal 359 KUHP mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan 1 tahun jika kelalaian menyebabkan kematian,
Penganiayaan: Dalam beberapa kasus, tindakan operasi tanpa persetujuan dapat dianggap sebagai penganiayaan, terutama jika pasien mengalami luka atau cidera akibat tindakan tersebut,
Sanksi Administratif: Selain sanksi perdata dan pidana, dokter juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin praktik, oleh otoritas terkait.
Jurnalis : Kaperwil Jabar (Mulis)