GNTV INDONESIA, PUTUSIBAU || lagi-lagi tidak tersentuh hukum adanya sabung ayam di Desa Sibau hilir Kec. Putusibau Utara. Kegiatan adu sabung ayam tersebut di laksanakan oleh APO yang biasa orang memanggil,y di ketahui sebagai ketua panitia dan pengelola,y kelang sabung ayam bahkan lokasi nya tidak jauh dari kota putusibau kabupaten Kapuas hulu provinsi Kalimantan Barat.
Untuk kita ketahui Sabung Ayam adalah kegiatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Pelaku sabung ayam dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974. Selain itu, sabung ayam juga bertentangan dengan ajaran agama dan memiliki dampak negatif bagi masyarakat.
Menurut informasi bahwa selama kegiatan adu sabung ayam tidak ada tindakan dari penegak hukum polres Kapuas hulu propinsi Kalimantan Barat agar judi tersebut di lakukan pembubaran dan para pelaku ditindak tegas yang sudah meresahkan masyarakat
Masarakat beharap kepada penegak hukum yang ada di kabupaten Kapuas hulu provinsi Kalimantan barat untuk segera bertindak tegas dan melakukan perjudian sabung ayam tersebut dan telah meresahkan masyarakat
Jurnalis: Rudi Hartono