GNTV INDONESIA | KETAPANG | KALBAR - Dari beberapa nama perusahaan pelaksana proyek konstruksi Penunjukan Langsung (PL) Pemda Ketapang yang dikelola oleh Dinas PUPR di bidang SDA diduga hasil dari "pengkondisian" oleh Kabid SDA Hendrika.
Kabag LPSE Setda Ketapang, Sudirman Sinaga ketika di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada Senin pekan ini mencurigai ada permainan oknum jika suatu perusahaan mengerjakan proyek melebihi batas Sisa Kemampuan Paket atau disebut SKP.
Kecurigaan dirinya itu dijelaskanya apabila ditemukan dugaan perusahaan tertentu hanya melaksanakan pada satu dinas dan satu bidang.
"Tapi misalkan ada di satu dinas, berarti emang oknum nya yang nakal," Jelas Sudirman Sinaga pada media ini.
Menurut Sudirman Sinaga, kasus ini muncul akibat tidak disiplin para komponen penyelenggara proyek untuk menjalankan regulasi secara baik terutama menyampaikan informasi calon pelaksana secara real time.
"Sehingga informasi yang seharusnya bisa diakses secara real time, menjadi terkendala akibat kelalaian tadi," katanya.
Kasus ini berpotensi melanggar regulasi berupa Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang jasa Pemerintah dan Undang-undang nomor 55 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.
Dugaan pun menyeruak, kalau Hendrika sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) tidak dijalankan secara optimal karena terindikasi menerima hadiah atau janji dari kontraktor proyek PL.
Hal ini kemudian menjadi topik diskusi dari pegiat antikorupsi di Ketapang. Aktivis kemudian mendesak Aparat Hukum di Kalimantan Barat segera melakukan penelusuran pada sejumlah proyek yang sudah dikerjakan oknum kontraktor tersebut.
"Kami juga mendesak Polda dan Kejati Kalimantan Barat mengusut dugaan pada proyek ini," Kata Ujang Yandi, Wakil Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI) Ketapang Kalbar Rabu (06/08/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun Borneotribun Ketapang dari laman Inaprog SPSE Ketapang, ditemukan beberapa nama perusahaan bekerja proyek secara "overload".
Data ini dituliskan random berdasarkan jumlah paket sedang dikerjakan alias on going yang melebihi 5 paket sesuai regulasi.
Seperti CV Chandra Raja Mandiri (7 paket), CV Alvin Jaya (7 paket), CV Karya Putra Mandiri (8 paket), kemudian CV Pak Kaye (8 paket), CV Rezeki Aqila (9 paket).
CV Borneo Kayong (8 paket), CV Assyifa Biru (10 peket) CV Lurus Karya Bersama (10 paket) berikutnya, nama CV Mahkota Anggrek (7 Paket), CV Zero Lintas Dua (7 paket) dan CV Nilam Jaya Perkasa (7 paket).
Jurnalis : G. Irfan