• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    LBH Rumah Hukum Indonesia Pertanyakan Pernyataan Ketua DPC IKADIN Ketapang, Tuduhan Tanpa Dasar dan Tidak Profesional

    REDAKSI
    Senin, 28 Juli 2025, 7/28/2025 03:31:00 PM WIB Dilihat: ... Last Updated 2025-07-28T08:31:59Z

    GNTV INDONESIA, KETAPANG || Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (LBH RHI) menyatakan keberatannya terhadap pernyataan Ketua DPC IKADIN Ketapang, Dewa, yang dimuat di sejumlah media online dan dinilai semberono serta tidak berdasarkan fakta hukum. Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa sejumlah pihak dari LBH RHI, di antaranya AUR, MJR, B, dan J, adalah "advokat abal-abal".


    "Kendati tidak disebutkan secara eksplisit, namun penggunaan inisial yang menyerupai nama-nama rekan kami serta konteks aktivitas hukum yang kami lakukan berpotensi menimbulkan penafsiran publik bahwa yang dimaksud dalam berita tersebut adalah LBH RHI dan paralegal-paralegal kami", ujar Ketua DPD LBH RHI. 


    Tim Paralegal LBH RHI menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan secara pribadi maupun institusional. Dalam klarifikasinya, LBH RHI menegaskan bahwa tidak satu pun surat somasi atau dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak mereka mengklaim sebagai advokat. Justru sebaliknya, seluruh surat dan tindakan hukum yang dilakukan telah mencantumkan identitas sebagai "Paralegal", bukan advokat.


    “Pernyataan saudara Dewa itu sangat "tidak bijak" dan "menyesatkan publik". Kami adalah paralegal yang menjalankan peran sesuai dengan batas kewenangan kami sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, selain binaan LBH RHI juga paralegal binaan dari BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) ” ujar salah satu paralegal LBH RHI.


    LBH RHI juga menyesalkan sikap Dewa yang langsung melontarkan tuduhan ke media tanpa upaya klarifikasi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang dituduh. “Beliau tidak pernah menghubungi atau berdialog dengan kami sebelumnya. Tahu-tahu langsung main tuduh di media. Ini bukan sikap profesional seorang advokat,” tegas mereka.


    Ramli Achmad Rifai, S.E.,S. KOM.,MM.,CPLA, Sekjen DPP LBH RHI pun turut angkat bicara. Ia menyayangkan tindakan seorang pengacara yang seharusnya menjunjung tinggi etika hukum, namun justru menunjukkan sikap sembrono. “Kalau seorang pengacara bisa bicara sembarangan di media tanpa dasar bukti dan konfirmasi, ini sangat membahayakan dunia hukum dan menyesatkan masyarakat,” ucapnya.


    Sebagai tindak lanjut, LBH RHI akan melayangkan surat resmi kepada Ketua DPC IKADIN Ketapang, Dewa, dengan perihal "Klarifikasi dan Permintaan Konfirmasi Resmi". LBH RHI juga menegaskan bahwa jika klarifikasi tidak direspons atau tidak diselesaikan secara baik, mereka tidak akan segan menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.


    “Ini bukan hanya soal martabat LBH RHI, tetapi juga pembelajaran bagi kita semua agar dunia hukum tidak diwarnai arogansi dan tuduhan tanpa dasar,” tutupnya.


    Jurnalis : DEN73

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +