• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    LBH IRO YUDHO WICAKSONO KAWAL GUGATAN PTPN X.

    REDAKSI
    Jumat, 25 Juli 2025, 7/25/2025 10:31:00 AM WIB Dilihat: ... Last Updated 2025-07-25T03:33:18Z


    GNTV INDONESIA, JAWA TIMUR
    ||
    Pada hari ini hari kamis tanggal 24 Juli 2025 Kami  LBH Iro Yudho Wicaksono selaku Penasihat Hukum Sdr. Gunawi Berdasarkan PENETAPAN PA. Nomor 200/Pdt.P/2025/PA.Kab.Kdr. selaku  Penggugat melawan PTPN X Cq Pabrik Gula Ngadirejo sebagai Tergugat dalam perkara No. 70/Pdt.G./2025/PN.Gpr. dimana agenda sidang pada hari ini merupakan jawaban terhadap voeging dari PTPN 1.


    Bahwa salah satu kuasa Penggugat  Adv. Muhammad TAUFIQ, S.H. menjelaskan Kronologis gugatan ini sesuai keterangan klien kami memiliki sebidang tanah peninggalan dari orang tuanya a.n. Saminah Berdasarkan C Desa Tales Persil 202 Tanah d.II (Pengakuan Hak/Pengesahan Hak tanah milik adat) Petok D 1205  seluas 15.300m2.


    Tanah tersebut dari  awal hingga sekarang tidak pernah disewakan ataupun dijual belikan Berdasarkan penegasan Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Kediri Kecamatan Ngadiluwih Kantor desa Desa Tales Nomor 593.2/10/418.101)2001/2008 tanggal 16 Januari 2008 menerangkan bahwa Tanah Hak Milik yang terletak di Dusun Selatan Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih Kediri sesuai C Desa Kohir Nomor 1205 Persil 202 Luas 15300 M2 adalah atas nama Saminah dan sampai sekarang belum dipindah Tangankan (dijualbelikan) kepada Pihak manapun akan tetapi tanah penggugat diklaim kepemilikannya oleh PTPN X Cq. Pabrik Gula Ngadirejo Kab. Kediri.

    Atas hak SHGB No. 46 tersebut juga menjadi barang bukti dalam perkara TIPIKOR Kepala Desa jambean Kras Kab. Kediri dirampas oleh Negara karna pada saat itu ada kesalahan Administrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Jambean Kras Kab. Kediri. Pengacara Penggugat Adv. MUHAMMAD TAUFIQ, S.H.  Menegaskan Perkara ini akan kami kawal hingga tuntas agar klien kami mendapatkan keadilan. 


    Kami berharap Pengadilan Negeri Kediri sesuai dengan Visinya terwujudnya Pengadilan Negeri yang Agung agar dapat mngadili perkara ini dengan Keputusan yang seadil adilnya.


    Jurnalis / Publis: Ageng Rudito

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +