• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Kejari Sambas Tunggu Tindak Lanjut Inspektorat Dalam Perkara PIP Kabupaten Sambas

    REDAKSI
    Kamis, 31 Juli 2025, 7/31/2025 11:57:00 PM WIB Dilihat: ... Last Updated 2025-07-31T16:57:56Z

    GNTV INDONESIA, SAMBAS || Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menyatakan sudah menangani perkara program Indonesia pintar (PIP) kabupaten Sambas secara proporsional dan profesional atas laporan KMPP. ( Kamis.31 Juli 2025 )


    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sambas Amirudin,SH,.MH. Sampaikan ke awak media ,bahwa laporan pengaduan dugaan penyimpangan dana / pungli PIP dari rekan2 yang tergabung dalam KMPP sudah kami tindak lanjuti dengan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan  terhadap  Kepala Sekolah dan mantan Kepala Sekolah SDN 7 Sadayan, SDN 2 Parit Merdeka, SDN 3 Pendawan Kec. Tangaran serta Kabid SD dan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas." Ucapnya

    Amirudin,SH,MH., katakan juga Berdasarkan  Nota Kesepahaman atara Kementerian Dalam Negeri R.I. dan Kejaksaan R.I. dan  Kepolisian Negara R.I., hasil Puldata dan Pulbaket tersebut telah kami serahkan ke Inspektorat Kabupaten Sambas pada tanggal  22 Juli 2025 untuk ditindak lanjuti, kita tunggu hasil tindak lanjut Inspektorat Kab. Sambas," Tegas Kasi Pidsus Amirudin .


    Ketua Kordinator KMPP YETNO bersama ketua LAKSRI Kalimantan Barat Revie saat diwawancarai awak media sampaikan , kami berdua datang ke kantor kejaksaan negeri Sambas atas panggilan Kasi  Pidsus Pak Amirudin terkait laporan tentang dugaan penyelewengan Dana PIP Sambas,"Jelas Yetno.


    kami mendengar langsung  penjelasan kasi pidsus bahwa kasus yang kita laporkan sudah berjalan sesuai aturan dan sudah selesai dalam pengumpulan barang bukti keterangan dan Data serta sudah memanggil pihak terduga dan terkait, selanjutnya hasil dari proses akan di sampaikan kan ke APIP dalam hal ini Inspektorat  sesuai MOU yang telah di sepakati untuk menentukan bentuk pelanggaran yang di lakukan oleh terduga." tegas Yetno.


    Ketua LAKSRI Kalbar tidak luput dari kejaran awak media dan ini yang disampaikan,Demi kepastian Hukum kita sebagai Pihak pelapor sudah menyampaikan mengawal dan memastikan bahwa laporan kita sudah di tanggapi dan di proses." kata Revie.


    Ditambahkan Revie tentu keputusan akhir tidak bisa serta merta kita dapat kan. Saya selaku ketua LAKSRI Kalbar yang di beri kepercayaan  tetap menjaga Amanah dan sepakat dengan pak Amirudin selaku Kasi pidsus untuk selalu bersenergis dalam penanganan kasus PIP ini dan tidak ada istilah masuk angin serta kami pastikan bahwa semua ini berjalan dan berproses" tutup Revie 


    Jurnalis : Tim GNTV

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +