GNTV INDONESIA, SINGKAWANG || DPRD Kota Singkawang kembali menuai kritik tajam dari warga dan lembaga masyarakat. Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Kalimantan Barat serta Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) menilai DPRD Komisi II Kota Singkawang tidak mampu bersikap tegas terhadap kasus peternakan babi milik PT Sukses Abadijaya Sentosa (PT SAS) yang telah beroperasi lebih dari satu tahun tanpa izin resmi.
Usaha kandang babi yang berlokasi di Gang Satime, Kelurahan Pangmilang, ini jelas melanggar berbagai ketentuan hukum, baik dari sisi izin lingkungan, perizinan bangunan, hingga aspek tata ruang. Meskipun telah dilakukan hearing pada 30 Juni 2025, dan DPRD sepakat merekomendasikan penghentian operasional sementara, namun hingga kini tidak ada satu pun tindak lanjut nyata terhadap rekomendasi tersebut.
> “Kami sedikit kecewa dengan wakil-wakil kami di DPRD Kota Singkawang. Kok tidak bisa tegas ya? Padahal sudah terbukti di hearing bahwa usaha tersebut belum memiliki izin dan berdampak ke lingkungan. Tapi tetap saja berat untuk ambil langkah tegas demi masyarakat,” ujar Rudi Wisnu, Ketua LP-KPK Kalbar, dengan nada kecewa.
DPRD dinilai hanya memberikan kesan simpatik saat hearing, namun tidak memiliki kemauan politik untuk mengawal kepentingan masyarakat sampai tuntas. Bahkan, keberadaan peternakan babi di dekat pemukiman, sumber air warga, dan sekolah dasar semakin menunjukkan urgensi tindakan nyata dari lembaga legislatif.
LBH RAKHA: DPRD Kehilangan Fungsi Representasi Rakyat
Kritik lebih tajam disampaikan oleh Sekretaris LBH RAKHA, Agustini Rotikan, SH, yang menilai DPRD Kota Singkawang telah gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan wakil rakyat.
> “Kami mempertanyakan keberpihakan Komisi II DPRD Kota Singkawang. Hearing sudah dilakukan, pelanggaran sudah terbukti, rekomendasi sudah disepakati. Tapi nyatanya tidak ada keberanian untuk menindaklanjuti kepada Pemkot Singkawang. Lalu apa fungsi dewan kalau bukan memperjuangkan rakyatnya sendiri?” tegas Agustini.
Ia menambahkan bahwa LBH RAKHA mulai terlibat dalam isu ini sejak hearing di DPRD dan kini berdiri bersama warga untuk mengawal hak konstitusional atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
> “Sikap pasif DPRD membuat publik bertanya-tanya: adakah intervensi politik atau kekuatan ekonomi di balik pembiaran ini? Kalau DPRD tidak bergerak, maka rakyat bersama LP KPK dan LBH akan turun langsung membawa perkara ini ke ranah hukum,” tambah Agustini.
Tuntutan Warga dan Lembaga
Warga bersama LP-KPK dan LBH RAKHA mendesak:
1. DPRD segera menyurati dan memanggil Walikota Singkawang secara resmi untuk menghentikan operasional perusahaan.
2. DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara serius, bukan hanya formalitas saat hearing.
Penutup
Kasus ini menjadi ujian bagi DPRD Kota Singkawang. Masyarakat menantikan apakah dewan mampu berdiri tegak sebagai pembela rakyat, atau hanya menjadi penonton dalam konflik antara hukum, lingkungan, dan investasi yang melanggar aturan.
Jurnalis: Oppey/ Team