Deli Serdang, Global News Tv.Com.
Sempat viral Dibeberapa Media Tentang Pemagaran Hutan Lindung Dipantai Labu. Tepatnya Didesa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Akhirnya Dinas Kehutanan Melalui UPT KPH 1 Stabat.Turun Meninjau Langsung
Kegiatan Ini Dihadiri Beberapa Petugas KLHK seperti fridilin Huta Barat, Heryanto Tarigan,P Simanjuntak,Carles dan Manulang.
Dari Hasil Kunjungan Tim Unit KPH Stabat Pemagaran Yang Dilakukan Oleh Parman Ngasip Dan Dengan Menggunakan Aplikasi Khusus, Disimpulkan Belum Termasuk Kawasan Hutan Lindung.Karena Berada Diluar Titik Kordinat.
Kepada Wartawan Manulang Dan Tim Mengatakan Karena Kegiatan Pemagaran Yang Dilakukan Oleh Parman Ngasip Belum Termasuk Kawasan Hutan Pihaknya Belum Bisa Mengambil Tindakan.
Tapi Berterima Kasih Kepada Warga Karena Aktif Mengawasi Kawasan Hutan Lindung,Dan Berharap Terus Memantau Perkembangan Pemagaran Yang Dilakukan Oleh Pengusaha.
Terkait Kekhawatiran Warga Terhadap Dampak Pemagaran Yang Dapat Menutup Akses Jalan Menuju Tempat Wisata Bernama Pantai Remis Kami Menyarankan Segera Menyurati Pemilik Tanah Dan Instansi Terkait, Untuk Mengantisipasi Bentrok Dengan Pengusaha.Dan Mencari Solusi Secara Baik -Baik.
Kades Rugemuk, Muliadi Mengapresiasi Tim UPT KPH 1 Stabat Yang Merespon Laporan Warga.Dan Berjanji Akan Menyurati Pemilik Tanah Dan Instansi Untuk Mencari Solusi Secara Baik -Baik Kepada Warganya.
Terpisah Kadis Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang Melalui Kabid Perijinan Bangunan Gedung.Ari Martiansah atau Ari Mengatakan Kalau Surat PBG Yang Dikeluarkan Sudah Mengikuti Persyaratan Yang Ada.
Terkait Verifikasi Dilapangan, Beliau Memang Mengatakan Belum Berkordinasi Dengan Pemerintah Desa Rugemuk.
Ok Bang Nanti Kita Akan Mediasikan Dengan Pengusaha Dan Kades.Kasian Juga Warga Yang Berusaha Di Lokasi Pantai Remis Kalau Akses Jalan Ditutup Ungkap Beliau Kepada Wartawan Di Ruang Kerjanya.
Meskipun Sepertinya Persyaratan Administrasi Sudah Diikuti ,Ada Baiknya Kedepannya Harus Ada Perivikasi Lapangan Dari Instansi Terkait Dengan Melibatkan Pemerintah Desa, Maupun Kelurahan Untuk Menghindari Konflik Dikemudian Hari.
Bagaimanapun Juga Pemerintah Wajib Melindungi Seluruh Warganya Dan Melayani Dengan Setulus Hati.Bukan Karena Rupiah Dan Dalih Administrasi Saja.
Yang Menjadi Pertanyaan Publik Ialah Bagaimana Caranya Areal Kawasan Hutan Lindung Yang Luasnya Mencapai Puluhan Hektar Punya Sertifikat Dari Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Deli Serdang??
Ditambah Lagi Pengakuan Kepala Desa Rugemuk Yang Tidak Pernah Dilibatkan, Oleh BPN Deli Serdang.
Publik Semakin Penasaran.
Sampai Berita Ini Viral BPN Deli Serdang Belum Bisa Dihubungi.(Bersambung)
Kasiman Saragih