![]() |
Polsek Medan Baru Konferensi Pers |
GNTV INDONESIA, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan 5 (lima) orang terduga pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan DC Barito, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (30/5) lalu.
Para pelaku 2 (dua) diantaranya perempuan, yakni CNA (16) warga Medan Polonia dan NA (16), warga Medan Johor.
Sedangkan tiga pria warga Medan Johor, yakni SRT (16), ASL (16) dan MRP (16).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Aritonang, didampingi Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan mengatakan, 5 (lima) anak di bawah umur itu ditangkap usai melakukan kekerasan saat melakukan perampasan sepeda motor korban, M. Ghalib Azmi Lubis (26), warga Jalan Katamso, Gang Perbatasan, No 74, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekira pukul 19.40 WIB di Jalan Abdulah Lubis, Kelurahan Darat, Kecamatan Merdeka, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku CNA dan NA,” jelas Kompol Hendrik, Selasa (10/06/2025).
“Kemudian tim melakukan pengembangan, dan pukul 22.00 WIB di Jalan Karya Sari, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor diamankan SRT, MRP dan ASL,” sambungnya.
Saat dilakukan interogasi, masing-masing pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario warna hitam BK 2447 AGW milik korban telah dijual kepada Avis yang kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Sepeda motor tersebut dijual oleh para pelaku seharga Rp.1.400.000,” ucap Kapolsek.
Dari penangkapan itu, pihak Kepolisian juga menyita barang bukti, berupa 1 (satu) buah p4rang, 2 (dua) buah batv dan 1 (satu) unit Yamaha Vixion warna hitam BK 2667 XE.
Kasus ini berawal saat pelaku CNA dan NA menelpon korb4n dengan berpura-pura bertemu di Jalan DC Barito, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (30/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Korb4n yang mengenal CNA karena sebelumnya pernah berkencan, mendatangi lokasi kejadian pada Pukul 02.00 WIB, namun CNA tidak berada di lokasi.
“Korb4n menunggu terlapor (CNA), kemudian korb4n didatangi oleh 3 orang laki-laki remaja (SRT, ASL dan MRP) mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Dimana MRP langsung mencabut kunci kontak sepeda motor korb4n. Namun berhasil direbut korb4n, kemudian SRT langsung mengeluarkan p4rang dari balik bajunya dan m3nyer4ng korb4n namun dapat dipegang oleh korb4n sehingga terjadi tarik menarik.
Tiba-tiba ASL memvkvl kefala korb4n menggunakan batv sehingga mengenai kefala bagian kanan dan kirinya, sehingga kefala korb4n rob3k dan mengeluarkan d4r4h. Karena ketakutan, korb4n menyerahkan kunci sepeda motornya kepada pelakv dan pelakv membawa lari sepeda korb4n,” papar Kompol Hendrik.
Dalam hal ini, kata Kompol Hendrik, para pelakv telah merencanakan merampas sepeda motor korb4n.
Atas perbuatannya, para pelakv dijer4t dengan Pasal 365 KUHP, dengan anc4man hukuman 9 tahun penjara.
Oleh sebab itu, Kompol Hendrik menghimbau agar masyarakat tetap mewaspadai modus-modus pelakv kr!m!nal, dan berhati-hati jika bepergian di luar rumah pada jam malam.
Sumber:Polsek Medan Baru