-->
  • Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Sebut Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan , Dalam Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS )

    REDAKSI
    Sabtu, 21 Juni 2025, 6/21/2025 06:04:00 PM WIB Last Updated 2025-06-21T11:52:51Z

    GNTV INDONESIA, SAMBAS || Hairil Abidin,SH. sampaikan ke awak media ini ,Klien saya seorang putri WRA menyatakan kekecewaannya dan sangat keberatan atas tuntutan Jaksa dalam kasus TPKS yang dialaminya. ( Sabtu 21 Juni 2025 ).


    Hairil tegaskan unsur dalam tuntutan jaksa didakwa dengan pasal 6 c Undang Undang Tindak Pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun .
    dengan unsur nya sebagai berikut :

    " Setiap Orang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau 
    hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan ," tegasnya .

    Hairil juga sampaikan  klien kami sangat keberatan dengan tuntutan jaksa dengan 2/3 dari tuntutan maksimal 12 tahun tanpa memikirkan dampak yang dialami dari korban yang dikaibatkan dari perbuatan terdakwa tersebut,"terangnya.

    untuk itu klien kami berharap kepada majlis hakim yang menangani dalam perkara ini belaku adil dalam memutus perkara ini berdasarkan dengan fakta persidangan yang ada serta memikirkan dampak yang telah dialami oleh korban serta kedua orang tua dari korban setelah kejadan ini terjadi,"ucap Hairil .

    Diterangkan Hairil bahwa dalam 
    persidangan jaksa penuntut umu mendakwa terdakwa pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Diakhir wawancara Hairil jelaskan 
    dampak yang dilami oleh korban berdasarkan hasil analis dari dr psikolog sambas : 
    Bahwasannya dampak tindakan yang telah diperbuat oleh Terdakwa tersebut, Saksi Korban menghadapi rasa trauma, ketakutan serta malu, Korban dijumpai tanda-tanda trauma psikis,akibat pelecehan seksual yang dialaminya. Sehubungan dengan pertimbangan -pertimbangan di atas, tentunya unsur ketiga sudah dipenuhi ," Ucapnya.

    saat awak media ini konfirmasi ke korban putri WRA lewat Saluran WhatsApp 08xx 5xx7 15xx , WRA dengan nada tegas sampaikan ,
    NN saya harap Hakim Beri keputusan yang sangat berat nanti , sebab tuntutan jaksa Sambas bikin saya kecewa dan keberatan terlalu ringan untuk seorang pegawai puskesmas,"tegas WRA akhiri Saluran WhatsAppnya.


    Jurnalis : Revie 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +