-->
  • Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Penanganan Kasus Kayu Ilegal di Melawi Diamankan, Aktor Utama Masih Bebas Berkeliaran

    REDAKSI
    Rabu, 11 Juni 2025, 6/11/2025 10:02:00 PM WIB Last Updated 2025-06-11T15:02:30Z

    GNTV INDONESIA, MELAWI || Aparat Kepolisian mengamankan satu unit truk bermuatan kayu jenis keladan, yang tergolong kayu kelas dua, tanpa dokumen resmi di halaman belakang Polsek Tebelian, Kabupaten Sintang.Truk tersebut diduga kuat terlibat dalam aktivitas illegal logging yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tipidter Polda Kalimantan Barat. Minggu, (08/06/2025).


    Berdasarkan pantauan awak media pada Jum'at 16 Mei 2025, truk dengan nomor polisi KB 8948 JA terlihat terparkir bersama puluhan batang kayu olahan. Penangkapan dilakukan dalam sebuah operasi pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB saat kendaraan melintas di Jalan Lintas Sintang–Melawi.


    Menurut informasi yang dihimpun, truk tersebut milik seorang pengusaha kayu bernama Sumanto. Meski penyidik telah memeriksa Sumanto, dua nama kunci lainnya, yakni sopir truk Sri Isdadi alias Mamang dan pemilik sawmil Hasan alias Badut, hingga kini belum dimintai keterangan secara resmi oleh penyidik.

    Hasil penelusuran mengungkap bahwa kayu-kayu tersebut sebelumnya disimpan di sawmil milik Hasan alias Badut di Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Namun, Hasan belum berhasil ditemukan. Sementara Sri Isdadi, yang disebut sebagai saksi kunci, dinyatakan "menghilang" tanpa kabar.


    Ironisnya, berdasarkan laporan warga, Sumanto dan Hasan masih terlihat bebas berkeliaran di salah satu warung kopi di kawasan Jalan Juang Tanjung Niaga pada hari Sabtu, 07 Juni 2025 pada pukul 15:34:18.


    Melawi. Fakta ini memicu kekecewaan publik terhadap kinerja penyidik di lingkungan Subdit 4 Tipidter Polda Kalbar yang dipimpin oleh AKP Rahmat.


    “Kasus ini terkesan dibiarkan. Padahal, alat bukti sudah diamankan. Tapi pelaku utama belum juga ditindak,” ujar seorang warga Melawi yang meminta identitasnya dirahasiakan.


    Menanggapi hal ini, Syarifuddin, S.H., S.H.I., M.H., M.Si., praktisi hukum dan pengamat peradilan pidana, menyampaikan pandangan kritis.


    “Jika aparat penegak hukum tidak melaksanakan proses penyidikan secara profesional dan sesuai prosedur hukum acara pidana, maka hal ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 7 ayat (1) KUHAP, yang mengatur tugas penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” tegas Syarifuddin.


    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa aparat kepolisian terikat pada ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam aturan tersebut, setiap penyidik wajib menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, profesionalitas, transparansi, dan tidak memihak.


    “Jika ada dugaan bahwa aparat bermain dalam perkara ini atau membiarkan pelaku berkeliaran, maka hal itu dapat dikenai sanksi etik maupun pidana. Bahkan, bisa dianggap melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat,” jelasnya.


    Syarifuddin juga menekankan bahwa pembiaran terhadap pelaku illegal logging dapat menghambat upaya penegakan hukum lingkungan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Kalbar terkait status hukum para pihak yang terlibat. Masyarakat mendesak agar proses penyidikan dilanjutkan secara transparan, dan pihak-pihak yang terlibat segera dimintai pertanggungjawaban hukum. 


    Jurnalis:  Rudi Hartono

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +