• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Sofian Hadi dan Ahmad Samselo Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan Perkara Lahan di Singkawang

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-04-19T16:12:09Z





     GNTV INDONESIA 

    Singkawang, Kalbar – Pihak terlapor dalam perkara sengketa lahan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Singkawang akhirnya angkat bicara., pada Minggu,19-April-2026.


    Didampingi kuasa hukum mereka, Arri Sakurianto, S.H. dan Agustini Rotikan, S.H., terdakwa Sofian Hadi alias Ian dan Ahmad Samselo alias Luthfi menyampaikan sanggahan, keberatan, serta klarifikasi terhadap pemberitaan yang berkembang di publik.


    Dalam konferensi pers yang digelar di kafe sayang yang beralamat diJalan Alianyang, kecamatan Singkawang Barat, usai mencuatnya polemik putusan perkara Nomor 193/Pid.B/2025/PN.Skw, Sofian Hadi menegaskan bahwa dirinya merasa dirugikan oleh narasi yang dibangun, khususnya tuduhan sebagai “mafia tanah” dan pelaku penyerobotan lahan.







    “Kami sangat keberatan dengan pemberitaan yang menyebut kami mafia tanah. Itu tuduhan yang tidak berdasar dan merugikan nama baik kami,” ujar Sofian di hadapan awak media.


    Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa, Arri Sakurianto, S.H. Menurutnya, narasi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Pelapor, Chandra Kirana, S.H., telah menggiring opini publik tanpa mempertimbangkan fakta hukum secara utuh.


    “Pemberitaan yang berkembang saat ini cenderung sepihak dan tidak berimbang. Klien kami justru merasa dirugikan, baik secara hukum maupun secara sosial,” tegas Arri.


    Sementara itu, Agustini Rotikan, S.H. menambahkan bahwa secara substansi, sengketa ini tidak sesederhana yang digambarkan. Ia menyebut pihaknya memiliki dasar kepemilikan yang lebih kuat.


    “Perlu kami tegaskan, klien kami memiliki surat tanah yang lebih tua dibandingkan pihak penggugat. Justru yang menjadi persoalan adalah sertifikat pihak penggugat yang kami nilai tidak memiliki dasar alas hak yang jelas atas penguasaan lahan tersebut,” jelas Agustini.


    Lebih lanjut, pihak terdakwa menilai bahwa putusan majelis hakim telah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan fakta persidangan. Mereka menyatakan menghormati sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.


    “Kami menghormati putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Singkawang. Kami melihat hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan menerapkan hukum secara adil,” tambah Arri.


    Menjawab pertanyaan awak media terkait letak keberatan atas pemberitaan yang beredar, Sofian Hadi bersama tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa inti keberatan terletak pada pelabelan negatif yang dinilai tidak berdasar.


    “Keberatan kami jelas, yaitu adanya tuduhan mafia tanah dan penyerobotan lahan. Itu sangat merugikan kami, karena hingga saat ini tidak pernah ada putusan yang menyatakan kami melakukan penyerobotan tanah sebagaimana yang dituduhkan,” ungkap Sofian.


    Kuasa hukum juga menilai bahwa penggunaan istilah tersebut berpotensi menyesatkan publik dan mencederai prinsip praduga tak bersalah.


    “Kami berharap semua pihak, termasuk media, dapat menyajikan informasi secara berimbang dan tidak membangun opini yang menghakimi. Ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak bias,” ujar Agustini.


    Dalam kesempatan tersebut, pihak terlapor juga membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum apabila pemberitaan yang dianggap merugikan terus berlanjut.


    Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik di Singkawang karena dinilai mencerminkan kompleksitas sengketa pertanahan yang tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi juga aspek keperdataan terkait kepemilikan dan keabsahan dokumen tanah.


    Dengan adanya klarifikasi dari pihak terlapor, masyarakat diharapkan dapat melihat persoalan ini secara lebih jernih dan proporsional, sembari menunggu langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh oleh masing-masing pihak.


    Pewarta : Ferry S / Hendra . 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +