![]() |
Foto: Edward Tarigan (Edo) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Media Online (IMO-Indonesia) Kabupaten Deli Serdang |
GNTV INDONESIA, DELI SERDANG || Dunia Pers kembali mendapat ujian. Tiga oknum wartawan berinisial D, R, dan A dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (31/05/2025) dalam disebuah warung kelontong, dan saat ini ditahan oleh Polresta Deli Serdang. Mereka dituduh melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeru 101928 Rantau Panjang, Muhammad Saleh, S.Pd.
Namun dibalik penangkapan itu, muncul dugaan kuat bahwa ketiganya dijebak oleh pihak Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang, Muhammad Saleh, S.Pd yang merasa terganggu atas pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang, Muhammad Saleh, S.Pd terhadap Wali Murid Siswa-Siswi.
Muhammad Saleh, S.Pd, Kepala Sekolah SD Negeri 101928 yang beralamat di Jalan Raya Nomor : 3, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga melakukan pungutan sebesar Rp. 160.000 per Siswa Kelas 6, dengan alasan untuk kegiatan Pentas Seni (Pensi) pasca ujian Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu.
Pungutan tersebut dikeluhkan para Orang Tua Siswa, terutama mereka yang berpenghasilan rendah seperti Nelayan. Banyaknya Anak dari keluarga tak mampu merasa minder dan tidak ingin mengikuti kegiatan Sekolah karena tidak sanggup membayar.
Seorang Wali Murid berinisial A mengungkapkan, "Anak saya sampai enggan Sekolah karena kami tidak sanggup bayar. Hidup kami pas-pasan, Rp. 160 Ribu sangat berarti."
Dikonfirmasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, Kapolsek Beringin, Iptu. Hafiz Ansari menyatakan bahwa kronologinya telah diserahkan ke Kasi Humas Polresta Deli Serdang. "Bang, sudah aku kirim ke Kasi Humas ya untuk kronologi," ujarnya melalui lewat via pesan WhatsAppnya kepada wartawan, Sabtu (31/05/2025).
Namun saat wartawan konfirmasi mencoba meminta penjelasan dari Kasi Humas Polresta Deli Serdang keesokan harinya, Minggu (01/06/2015), justru diarahkan kembali untuk berkoordinasi dengan Polsek Beringin. Pola saling lempar tanggung jawab ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk mengaburkan informasi ke publik dan media.
Edward Tarigan sering disapa Edo Tarigan selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Media Online (IMO-Indonesia) Kabupaten Deli Serdang turut bersuara terkait insiden ini. Ia menyebutkan, penangkapan terhadap tiga oknum wartawan penuh kejanggalan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi Pers.
"Kalau wartawan memang bersalah, silakan proses secara hukum. Tapi jangan tutup mata pada akar masalahnya: kepala sekolah ini memungut uang secara ilegal dari orang tua murid. Ini harus diusut, tangkap dan periksa juga Muhammad Saleh," tegasnya.
Larangan praktik pungutan liar (pungli) di Sekolah baik di Negeri maupun di Swasta diseluruh Kabupaten Deli Serdang sebenarnya telah berulang kali ditegaskan oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan. Namun sayangnya, Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang , Muhammad Saleh, S.Pd yang diduga mengabaikan perintah tersebut. Praktik pungutan ini bukan hanya membebani masyarakat kecil, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan Negara.
Masyarakat dan Wali Murid Siswa-Siswi pun mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli serta Bupati Deli Serdang agar segera menonaktifkan Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang, Muhammad Saleh, S.Pd, beserta Dua Guru Kelas 6 yang diduga turut terlibat. Mereka juga meminta agar seluruh dana hasil pungutan liar (Pungli) dikembalikan kepada Orang Tua Siswa-Siswi.
"Wartawan itu menjalankan tugas sebagai pengontrol sosial. Kalau kebenaran dibungkam dengan cara-cara jebakan, ini alarm bahaya bagi demokrasi dan kebebasan Pers," ujar Rendi Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Media Online (IMO-Indonesia) Kabupaten Deli Serdang yang juga Kritikus Media Siber, Minggu (01/06/2025). Red