GNTV INDONESIA, SAMBAS || Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam mendukung kebijakan nasional, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
Bupati Sambas H. Satono, S. Sos. I. MH memimpin langsung rapat koordinasi Percepatan Tanam dan Panen Jagung di Kabupaten Sambas, Senin 30 Juni 2025 di Aula Utama Kantor Bupati Sambas.
Dalam sambutannya, Bupati H. Satono, S. Sos. I. MH menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir, khususnya para camat dan kepala desa yang telah meluangkan waktu di akhir bulan untuk membahas kebijakan strategis ini.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh yang hadir, terkhusus kepada camat dan kepala desa yang telah meluangkan waktu di penghujung bulan untuk bersama-sama memberikan jawaban konkret terhadap Inpres Nomor 10 tentang pengadaan dan pengelolaan jagung di Kabupaten Sambas," ujar Bupati Satono.
Ia menjelaskan bahwa Inpres yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini merupakan perintah langsung kepada berbagai elemen pemerintah, mulai dari menteri, Kapolri, Kejaksaan Agung, gubernur, bupati, wali kota, hingga Perum Bulog. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti instruksi tersebut secara serius.
"Dari perintah itu, sebagai perintah pusat, wajib kita laksanakan dan tuntaskan bersama. Maka hari ini saya mengundang bapak ibu sebagai pejabat desa dan kecamatan untuk merumuskan langkah-langkah konkret agar Inpres Nomor 10 ini bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," tegasnya.
Reddd///