-->
  • Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    Iklan

    Logo

    Warga Keluhkan Kualitas dan Tata Letak Proyek Jembatan Ariung Mendalam

    REDAKSI
    Jumat, 16 Mei 2025, 5/16/2025 12:33:00 PM WIB Last Updated 2025-05-16T05:33:17Z

    GNTV INDONESIA, KAPUAS HULU || Proyek pembangunan jembatan di Desa Ariung Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi sorotan warga. Sejumlah keluhan masyarakat mencuat terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta lokasi jembatan yang dinilai kurang tepat.


    Proyek ini tercatat dalam kontrak Nomor: 03/PKS/BB 20.7.2./2024, dengan tanggal kontrak 1 Juli 2024 dan nilai Rp8.691.866.000,00 (delapan miliar enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Vila Mitra Properti, dengan pengawasan dari PT. Laras Sembada, serta KOS oleh PT. Trijaya First Engineering.


    Warga Desa Ariung Mendalam RT 03 RW 02 menyampaikan sejumlah kekhawatiran, terutama terkait dengan kualitas campuran semen yang dianggap tidak maksimal karena tercampur dengan potongan kayu, serta lantai jembatan yang dikhawatirkan cepat rusak.


    "Kalau dilihat dari pengerjaannya, semen yang digunakan bercampur dengan kayu. Kami khawatir kekuatannya tidak tahan lama," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya dalam wawancara pada Minggu, 11 Mei 2025.


    Selain itu, warga juga mempertanyakan penempatan jembatan yang dinilai membelah akses jalan kantor desa, tanpa adanya proses pembebasan lahan yang layak. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pemilihan lokasi proyek tidak mempertimbangkan aspek sosial dan tata ruang secara menyeluruh.


    Terkait hal ini, Wakil Ketua Lidik Krimsus RI Provinsi Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad, menyatakan telah menerima laporan masyarakat dan sedang melakukan investigasi lebih lanjut. Ia juga telah melakukan komunikasi dengan pihak pelaksana proyek.


    Saat dimintai konfirmasi pada Senin, 12 Mei 2025 di Sintang, seorang pelaksana proyek berinisial A membenarkan bahwa terdapat hambatan dalam pelaksanaan, termasuk adanya penolakan warga untuk menebang pohon kelapa di jalur yang direncanakan.


    "Kami sempat ingin meluruskan jalan jembatan sesuai rencana awal, tapi warga keberatan jika pohon kelapa mereka ditebang. Ini yang membuat penempatan jembatan sedikit bergeser," ujarnya.

    Dasar hukum dan regulasi terkait transparansi dan akuntabilitas proyek ini antara lain:


    UUD 1945 Pasal 28C, 28E, dan 28J

    TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 dan No. VIII/MPR/2001

    Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (STRANAS PPK)

    Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi

    UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan PP No. 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat


    Rabudin Muhammad didampingi jurnalistik Reporter Andra Yolanda GNtv Indonesia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat meninjau langsung proyek ini guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.


    Pihak CV. Vila Mitra Properti maupun instansi terkait lainnya hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi tertulis. Wartawan masih terus berupaya menghubungi untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.


    Jurnalis : Andra Yolanda

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +