GNTV INDONESIA, JAKARTA || Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengajukan penangguhan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditahan oleh Bareskrim Polri. SSS ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri lantaran mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penangguhan penahanan itu diajukan Habiburokhman dalam surat yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada tertanggal 10 Mei 2025.
"Saya sepenuhnya menjamin terhadap Sdri. Sekar Soca Sharfina yang saat ini sedang ditahan di Bareskrim Polri untuk tidak ditahan," tulis Habiburokhman dalam surat yang dikutip Minggu (11/05/2025).
Habiburokhman yakin SSS tidak akan melarikan diri, tidak merusak dan menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana. SSS juga dijamin tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan dan di pengadilan.
Dikutip Dari Beberapa Sumber