Deli Serdang.31/5 -2025.Global news tv.com|Polemik terkait status kepemilikan dan pemecahan sertifikat tanah di Desa Cinta Rakyat kembali memanas. Para ahli waris yang merasa terhambatnya proses administrasi meminta kepastian dari Kepala Desa (Kades) Cinta Rakyat, Jumat 30 Mei 2025.
Dalam percakapan WhatsApp yang diterima wartawan ,warga menanyakan mengapa proses pemecahan masalah sertifikat terhambat. Salah satu warga tidak mau disebutkan namanya meminta agar mereka segera dipertemukan dengan pihak terkait, untuk menyelesaikan masalah yang dianggap berlarut-larut.
"Belum terbitnya dokumen PKKPR dari Dinas Pelayanan Satu Atap," Jelasnya .
Menurutnya, dalam sertifikat masih tercatat status tanah sebagai lahan pertanian, padahal di lokasi sudah berdiri banyak rumah. Oleh karena itu, perubahan peruntukan lahan menjadi tapak perumahan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu.
"Berkas sama Manto ada dua. Yang satu belum bisa diproses karena PKKPR-nya tidak ada. SHM-nya mengalami perubahan dari tanah pertanian ke tapak perumahan. Yang satu lagi sudah saya urus sendiri PKKPR-nya, tinggal masukkan pemecahannya," terang Kades dalam percakapan tersebut.
Namun, warga menyatakan kecewa atas waktu penyelesaian yang singkat. Mereka meminta janji konkrit dari pemimpin desa dan pentingnya konsistensi seorang pemimpin terhadap ucapannya. Terlebih lagi, salah satu pesan warga menyatakan bahwa jika tidak ada kejelasan, mereka akan membawa persoalan ini ke media.
"Kami membutuhkan kepastian. Jangan bilang bulan besok ke besok hingga 1,5 tahun. Pemimpin yang memegang ucapannya dan kami punya bukti pembayaran,tulis salah satu ahli waris.
Masalah ini menyoroti pentingnya transparansi dan koordinasi antara pemerintah desa, dinas terkait, dan warga dalam urusan administrasi pertanahan, agar hak-hak masyarakat tidak terhambat oleh proses birokrasi yang berbelit.(Red)