GNTV INDONESIA, MEDAN || DPP AMPUH (Aliansi Masyarakat Peduli Hukum) menggeruduk Kanwil Kemenag Sumut, mendesak penegak hukum agar tak lagi bermain lambat dalam menangani sejumlah kasus yang menyeret Kantor Kementerian Agama Kab. Padang Lawas Utara.
Koordinator aksi, Ari Saputra dalam orasi nya menyampaikan Aksi ini bukan hanya sekadar unjuk rasa, ini adalah peringatan keras bahwa dugaan pelanggaran yang selama ini ditutup-tutupi harus segera diungkap.
Ada beberapa tuntutan tajam yang kami lontarkan, pertama dugaan Kakan Kemenag Paluta yang Jadi Tameng Pungli, Siapa Sebenarnya yang Kita Lawan? Tapi ketika pimpinan bukan hanya diam, melainkan melindungi, membiarkan, bahkan mengorkestrasi pemalakan itu, maka yang kita hadapi bukan lagi sekadar kasus penyimpangan ini adalah kejahatan struktural. Itulah yang kini menyeruak dari tubuh Kantor Kementerian Agama Paluta' ujar Ari Saputra.
Ari Saputra Dugaan Pungli Terorganisir dan Dilindungi, “Kalau Mau Pindah, Siapkan Uang Pelicin” di Kemenag Paluta. Ada yang diminta “transfer tanpa jejak,” bahkan menggunakan briling agar tidak terdeteksi. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini pemerasan terselubung Tambahya
Lebih lanjut adanya dugaan skandal PPPK Siluman di Kemenag Paluta a.n Novita Andriyani, Siapa yang Bermain di Balik Perekrutan Gelap Ini,
Di tengah ribuan guru honorer yang berkeringat, mengantri, dan gugur dalam seleksi PPPK yang sah, muncul nama-nama misterius yang tiba-tiba dinyatakan lolos. Inilah yang disebut publik sebagai PPPK siluman. Dan ironisnya skandal ini muncul dari institusi yang seharusnya paling menjunjung nilai kejujuran Kementerian Agama,ungkapnya
Selain itu juga ada dugaan Pungli di kemenag paluta dalam SK Berkala dan Admin Pusaka.“Kalau Mau SK Cepat, Harus Ada Uang Pelicin, Ini jelas-jelas pungli, Ini adalah pemerasan. Ini kejahatan birokrasi
Ketum DPP AMPUH Muhammad Suzali SH terkhusus AZ Dan RD yang di duga Kuat Sebagai Pelaku kami didampingi mahasiswa dan masyarakat tidak akan berhenti Sampai keadilan di tegakan, dan pelaku harus bertanggung jawab dihadapan Aparat penegak Hukum.(Red/**)