GNTV INDONESIA, KETAPANG || Seorang warga suka Bagun Uti Hajaim jl.Hayam Wuruk Rt.13 Rw04 keluhkan tiang listri yang terpasang tepat berada di tepi pagar rumahnya dengan kondisi tiang PLN tersebut dalam keadaan miring bahkan kapan saja dapat membahayakan mereka yang Tigal di rumah mereka tersebut.
Belum lagi kabel yang berjutaian hampir nyaris mendekati permukaan tanah,menurut Uti hal ini semakin menambah rasa ketakutan akibat kurangnya pengawasan pihak PLN . Selasa.29/04/2025
Kabel PLN dan tiang listrik bisa membahayakan warga jika tidak dipasang dan dirawat dengan benar. Kabel yang rendah, kendur, atau terkelupas bisa menyebabkan sengatan listrik, sementara tiang listrik yang roboh atau rusak bisa membahayakan pejalan kaki dan kendaraan. Selain itu, jarak yang tidak aman antara tiang listrik dan bangunan juga bisa menjadi risiko bahaya.
Kabel yang terlalu rendah atau kendur bisa menyebabkan sengatan listrik bagi orang yang melintas di bawahnya, terutama saat hujan,
Kabel yang kulitnya terkelupas bisa menyebabkan sengatan listrik dan juga bisa menjadi tempat berkembang biaknya hewan yang membahayakan.
Tiang listrik yang roboh atau rusak bisa menyebabkan kabel jatuh dan membahayakan pejalan kaki, pengendara sepeda motor, atau pengendara mobil.
Jarak antara tiang listrik dan bangunan yang tidak sesuai dengan standar keselamatan bisa menyebabkan bahaya, seperti sengatan listrik atau kebakaran.
Pohon yang tumbuh terlalu dekat dengan tiang listrik bisa menyebabkan kerusakan kabel atau tiang listrik saat terjadi badai atau angin kencang.
Untuk mencegah bahaya, warga diimbau untuk: Jaga jarak aman antara bangunan dan tiang listrik, serta hindari mendekati kabel yang rendah atau rusak.
Jika menemukan kabel PLN rendah, kendur, atau rusak, segera laporkan ke PLN melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123.
Perhatikan rambu-rambu peringatan di sekitar tiang listrik dan kabel, serta jangan mendekati area yang dilarang.
Jangan menyentuh kabel listrik atau tiang listrik, terutama saat hujan atau dalam kondisi basah.
Hindari melakukan kegiatan yang membahayakan di dekat tiang listrik atau kabel, seperti memasang antena atau memasang tiang telekomunikasi tanpa izin.
Sanksi PLN karena kurangnya perawatan kabel atau tiang yang rusak bisa bervariasi, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Sanksi ini tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan potensi bahaya yang ditimbulkan.
Jurnalis : G. Iran