-->
  • Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    Iklan

    Logo

    LIDIK KRIMSUS RI Desak Polda Kalbar Usut Tuntas Peredaran Oli Palsu Senilai 85 Miliar/Bulan

    REDAKSI
    Kamis, 17 April 2025, 4/17/2025 08:56:00 PM WIB Last Updated 2025-04-17T13:56:21Z

    GNTV INDONESIA, PONTIANAK || Lembaga Investigasi Dugaan Kejahatan Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mempercepat pengungkapan kasus peredaran oli palsu bermerek Pertamina yang merugikan negara hingga Rp85 miliar per bulan. Desakan ini menyusul pernyataan Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) dan IMI Awards 2024-2025, Minggu (13/4), yang mengungkap praktik illegal tersebut.  


    Fakta Utama 

    1.Skala Kerugian Fantastis  

    Wakil Gubernur Kalbar menyebut transaksi oli palsu impor ilegal asal China ini mencapai **Rp85 miliar per bulan** dan telah menyebar luas di sejumlah wilayah. Krisantus menegaskan, Pertamina harus segera mengambil langkah hukum karena data yang disampaikan bukan sekadar “omongan belaka”.  


    2.Respon Pertamina.

    Edi Mangun, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan, menyatakan pihaknya akan bergerak cepat jika temuan valid. “Kami berterima kasih atas laporan Wagub. Jika terbukti ada pemalsuan merek, Pertamina akan mengambil langkah hukum,” tegas Edi kepada media, Selasa (15/4).  


    3.Kritik atas Lambannya Penegakan Hukum  

    Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI, M. Rodhi Irfanto SH, menyayangkan lambannya tindakan aparat penegak hukum (APH) meski kasus telah terang-benderang melanggar UU Merek, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)“Publik belum melihat aksi nyata pemberantasan mata rantai pelaku,” ujarnya. 

    Rencana Eskalasi LIDIK KRIMSUS RI  

    Rodhi mengungkapkan, lembaganya akan berkoordinasi dengan jajaran di Kalbar dan menggandeng untuk investigasi. “Jika Polda Kalbar tidak segera bertindak, kasus ini akan kami bawa ke Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.  


    Ia juga menekankan, pemalsuan oli tidak hanya merugikan Pertamina, tetapi juga membahayakan konsumen dan mengurangi penerimaan pajak negara. “Sanksi pidana untuk pelaku bisa mencapai 5 tahun penjara. Ini harus jadi prioritas APH,” tambah Rodhi.


    Sumber : Lidik Krimsus RI

    Jurnalis/Publis : Tim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +