GNTV INDONESIA, KETAPANG || Sudah lebih setahun sejak laporan penyerobotan lahan oleh CV Joss Kendawangan dilayangkan ke Polres Ketapang oleh H. Ujang Anis yang di kuasakan kepada Ali Muhamad Verri Liem pada 18 Maret 2024, namun hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan.
Dalam laporan tersebut, Ali Muhamad mengungkap bahwa CV Joss Kendawangan melakukan aktivitas pertambangan di lahan milik H Ujang Anis, tanpa izin yang sah. Dugaan penyerobotan ini diperkuat dengan bukti peta koordinat lama dan baru yang menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam batas wilayah konsesi tambang CV Joss Kendawangan. Koordinat terbaru tahun 2024 yang digunakan perusahaan dinilai masuk ke dalam wilayah hak milik H. Ujang Anis, yang sebelumnya tidak termasuk dalam WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) atas nama Ismail selaku Direktur CV Joss Kendawangan.
Hingga akhir April 2025, belum ada kejelasan atau tindak lanjut dari aparat penegak hukum terkait laporan tersebut. Pihak pelapor mengaku kecewa atas lambatnya penanganan kasus ini dan mempertanyakan komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran pertambangan dan agraria di wilayah Ketapang.
“Sudah lebih dari satu tahun kami menunggu keadilan. Lahan kami jelas-jelas diserobot, tapi tidak ada langkah tegas yang diambil,” ungkap H. Ujang Anis dalam pernyataan terbarunya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tumpang tindih lahan dan dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan. Masyarakat dan pihak terkait berharap ada kejelasan hukum demi menjaga keadilan dan ketertiban di wilayah Ketapang.
Diduga lemahnya aparat penegak hukum Polres Ketapang dalam Menangani kasus CV Joss Kendawangan, hingga sudah satu tahun lebih tidak ada perkembangan hasil dari penyelidikan seperti apa, dan terkesan kasus CV Joss Kendawangan tidak tersentuh oleh hukum.
Dihubungi terpisah, Ali Muhamad selaku penerima kuasa pendamping H. Ujang Anis menuturkan, bahwa pihaknya juga belum mendapat info progres dari laporan yang sudah lebih dari satu tahun.
" Saya juga belum mendapat info dari penyidik, sudah sampai mana progresnya. Pihak penyidik selalu menyampaikan kalau akan segera melakukan panggilan terhadap Direktur VC Joss, namun sampai saat ini belum ada perkembangan nya, "tutur Ali dihubungi Minggu (27/04/2025).
Lebih lanjut Ali mengatakan kalau dalam minggu ini tidak ada perkembangan, maka pihak nya akan berkoordinasi ke Polda Kalbar.
" Kalau dalam minggu ini, hingga akhir bulan ini tak ada perkembangan, maka kita akan ke Polda, langkah awal kita akan berkoordinasi dengan pihak Paminal Polda. Kenapa proses nya berjalan lamban. Kemudian dalam laporan adalah penyerobotan atau pencurian material, namun yang di kembangkan malah masalah kepemilikan lahan yang dikembangkan, "ujar Ali.
Menurut Ali, dari data dan fakta yang diserahkan sudah terang benderang namun entah kenapa kasusnya tidak ada perkembangan.
" Sebetulnya semua sudah terang benderang, data-data yang kita serahkan sebagai alat bukti sudah cukup, baik itu juga dari BPN sudah jelas. Bukti penyerobotan juga jelas terbentang lahan yang telah di ambil materialnya, ada apa sebetulnya kita juga tidak tau, seolah pelaku kebal hukum, "tutupnya.
Sementara Kapolres Ketapang, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Riyan Eka Cahya tidak memberikan tanggapan.....
Jurnalis / Publis : G. Irfan