-->
  • Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    Iklan

    Logo

    Kasus Pembawa Lima Ken Solar, Polres Sambas Hanya Menetapkan Satu Orang Tersangka

    REDAKSI
    Kamis, 06 Februari 2025, 2/06/2025 09:24:00 PM WIB Last Updated 2025-02-06T14:24:27Z

    www.globalnewstvindonesia.com // Sambas // Kalimantan Barat //  Inisial PR ditangkap di jalan Raya Desa sungai rusa, kecamatan Selakau ,kabupaten Sambas ( 3/12/2024 ) pada malam hari sekitar jam 20:00 WB.


    Rubarti istri tersangka PR mengaku kecewa atas penyidik polres Sambas ,karena dalam kasus penangkapan suaminya yang membawa 5 ken solar tersebut hanya menetapkan suaminya saja sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan para pihak yang lain yang diduga ikut terlibat dalam permasalahan ini tidak pernah tersentuh hukum. 

    Menurut kasat Reskrim polres Sambas,AKP Rahmad Kartono ( Senin 3/2/2025 ) bahwa proses kasus hukum atas tersangka PR sudah menjalani tahap dua, ketika media ini mempertanyakan mengapa hanya ditetapkan satu orang tersangka? 

    Rahmad Kartono tidak menjawab malah mempertanyakan hal ini. "Sertifikasi wartawan bapak adakah ? Kalau ada silahkan audien saya tunggu dikantor, ya pak" kata Rahmat Kartono melalui WhatsApp 


    Rubaiti berharap ada keadilan untuk suaminya yang cuma membawa 5: Ken solar,

    " Pak polisi kalau suami saya yang membawa di tangkap ,kenapa penjual dan penerima hanya di periksa dan tidak tersentuh Hukum " tanya istri PR Heran.


    Sumber : R.Libas

    Jurnalis: Oppey

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +