-->
  • Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    Iklan

    Logo

    KETUA LEGATISI KABUPATEN SAMBAS AZUWARDI MINTA POLDA KALBAR TUNTASKAN KASUS BANSOS SAMBAS 80 MILYAR.

    REDAKSI
    Senin, 27 Januari 2025, 1/27/2025 11:58:00 PM WIB Last Updated 2025-01-27T16:58:11Z

      

    www.globalnewstvindonesia.com // Sambas // Kalimantan Barat // Polisi Daerah (Polda) Kalbar kembali didesak menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial 80 milyar (Bansos) Sambas. Tahun Anggaran (TA) 2018.


    Kapolda Kalbar  didorong untuk bekerja maksimal, transparan dan memberi kepastian hukum, sehingga masyarakat tidak berasumsi kemana-mana terkait korupsi berjamaah bansos Sambas tahun 2018 yang lalu.


    Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia ( LEGATISI ) Kabupaten Sambas ,Azuardi di kediamannya Jawai Selatan Senin ( 27/01/2025) menegaskan kepada Kapolda Kalbar harus menunjukkan profesional kinerja dalam penegakkan kepastian hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana Bansos Sambas 2018.


    Sebab Ia memandang, dalam penanganan kasus Bansos Sambas yg sampai sekarang belum ada kepastian Hukum sebab Saya sebagai ketua LEGATISI kab Sambas bersama Ketua Umum saya yang melaporkan kasus Bansos Sambas 80 milyar ke TIPIKOR Polda Kalbar tahun 2019," Tegas Azuwardi.


    "Kita minta Polda Kalbar  segera menuntaskan korupsi berjamaah ini karena Masyarakat khususnya kab Sambas masih mempertanyakan kelanjutan Kasus Bansos  Sambas 80 milyar yang sempat viral di beberapa Media Cetak dan Online.  ." ujarnya


    Azuardi sampaikan ke Awak media dalam kasus Bansos Sambas 80 milyar tersebut terdapat kerugian Negara sebesar 3,6 Milyar Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK - RI) Provinsi Kalbar , anggaran hibah/Bansos Sambas TA 2018 ." Ungkap Azuwardi.


    Sebagai Ketua LEGATISI Kab Sambas Azuwardi minta Jangan ditunda-tunda lagi kasus korupsi bansos Sambas 80 milyar dan tidak ada alasan lagi bagi Polda Kalbar  untuk menetapkan tersangkanya  atau mengumumkan nama nama Tersangka yang ikut menikmati dana bansos tahun 2018 secara berjamaah," Pungkas  Azuardi.


    Jurnalis : Revie

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +