REVIE: Pelayanan Publik Bukan Sekadar Kewajiban Administratif, tetapi Amanat Undang-Undang yang Harus Dirasakan Masyarakat !!!
GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR||
Persoalan pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan. Kali ini, Revie Achary menyampaikan bahwa buruknya pelayanan yang dirasakan masyarakat telah menarik perhatian pejabat bidang sengketa di Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Barat, kamis 15 Oktober 2026.
Hal tersebut disampaikan Revie Achary kepada wartawan GNTV Indonesia setelah dirinya keluar dari Gedung Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak.
Menurut Revie, dalam pertemuan tatap muka tersebut, pejabat yang ditemuinya menyampaikan permohonan maaf atas persoalan pelayanan pertanahan yang menjadi keluhan masyarakat Kabupaten Sambas.
“Saya mengapresiasi sikap santun dan keterbukaan pejabat di Kanwil ATR/BPN Kalbar yang bersedia menerima persoalan ini. Bahkan, secara langsung beliau menyampaikan permohonan maaf. Sikap seperti ini patut menjadi teladan bagi seluruh jajaran pelayanan pertanahan, termasuk di Kabupaten Sambas,” ungkap Revie Achary.
Namun, Revie menegaskan bahwa permohonan maaf saja tidak cukup apabila tidak diikuti dengan pembenahan sistem pelayanan dan penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat yang datang ke kantor pertanahan bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan untuk mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat harus berulang kali mendatangi kantor pemerintah hanya untuk memperoleh kepastian atas permohonan yang mereka ajukan. Pelayanan pertanahan harus jelas prosedurnya, transparan persyaratannya, terukur waktunya, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
PERMEN ATR/BPN NOMOR 21 TAHUN 2020 HARUS DIPAHAMI DAN DITERAPKAN SESUAI KETENTUAN
Revie juga menyoroti pentingnya penerapan regulasi yang tepat dalam menangani persoalan pertanahan.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang mengatur mekanisme penanganan serta penyelesaian kasus pertanahan. Peraturan tersebut tercatat masih berlaku.
Menurut Revie, setiap persoalan yang berkaitan dengan pertanahan harus dikomunikasikan secara baik kepada masyarakat, terutama kepada pemohon yang sedang mengurus pendaftaran tanah maupun menghadapi persoalan hak atas tanah.
“Regulasi jangan hanya menjadi dokumen di atas meja. Pejabat pertanahan harus memahami aturan yang menjadi kewenangannya, kemudian menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka, santun, dan profesional,” ujar Revie.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan, tahapan proses, kendala administratif, serta tindak lanjut permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat kekurangan dokumen atau persoalan hukum, menurutnya, petugas harus menjelaskan secara terukur agar masyarakat mengetahui langkah yang harus ditempuh.
“Jangan biarkan masyarakat bertanya tanpa memperoleh kepastian. Jika ada kendala, jelaskan kendalanya. Jika ada kekurangan persyaratan, sampaikan persyaratannya. Jika ada persoalan sengketa, tangani melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
UU PELAYANAN PUBLIK: MASYARAKAT BERHAK MENDAPATKAN PELAYANAN YANG BAIK
Revie mengingatkan bahwa penyelenggaraan pelayanan pertanahan juga harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang tersebut menegaskan kewajiban penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mengatur hak masyarakat, penyelenggaraan pelayanan, pengaduan, dan ketentuan sanksi.
Menurut Revie, ketentuan tersebut harus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur bahwa pelayanan publik merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan baik.
“Yang membayar pajak adalah rakyat. Negara hadir dengan anggaran dari rakyat, dan aparatur diberikan kewenangan untuk melayani rakyat. Karena itu, jangan sampai masyarakat justru merasa dipersulit ketika membutuhkan pelayanan pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menjadi landasan bagi badan dan pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan maupun melakukan tindakan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menurutnya, penerapan prinsip tersebut penting untuk memastikan setiap tindakan administratif memiliki dasar, tujuan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Meski demikian, Revie menegaskan bahwa keluhan pelayanan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.
KANWIL ATR/BPN KALBAR DIHARAPKAN MENGAWAL PERBAIKAN DI SAMBAS
Revie berharap perhatian pejabat Kanwil ATR/BPN Kalbar terhadap persoalan yang disampaikannya tidak berhenti pada pertemuan tersebut.
Ia mendorong agar persoalan pelayanan yang dikeluhkan masyarakat Kabupaten Sambas ditindaklanjuti melalui evaluasi, komunikasi yang terbuka, serta pembinaan terhadap jajaran yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.
“Saya berharap ada tindak lanjut yang nyata. Jangan sampai masyarakat datang membawa persoalan, kemudian pulang hanya membawa janji. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian proses, kejelasan informasi, dan penyelesaian sesuai hukum,” tegas Revie.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan jalur pengaduan resmi apabila menemukan pelayanan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, disertai bukti dan kronologi yang jelas.
Menurutnya, kritik terhadap pelayanan pemerintah bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi, melainkan bagian dari kontrol publik untuk mendorong pemerintahan yang lebih baik.
“Kita tidak sedang mencari musuh. Kita ingin pelayanan pertanahan semakin baik. Kalau pejabat di tingkat provinsi mampu menunjukkan sikap santun, terbuka, dan mau mendengarkan masyarakat, maka sikap yang sama seharusnya menjadi budaya pelayanan sampai ke tingkat kabupaten,” pungkas Revie Achary kepada wartawan GNTV Indonesia di Pontianak.
Jurnalis : Hendra E.,SH.

