• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    BPM Minta Kajati dan Kajari Singkawang Buka Suara soal Kasus HPL Pasir Panjang

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-15T16:48:47Z

     


    GNTV INDONESIA SINGKAWANG KALBAR || Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang buka suara mengenai perkembangan penanganan perkara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang, Kota Singkawang.


    Desakan tersebut muncul setelah BPM menyampaikan laporan pengaduan ke Kejati Kalbar pada 5 Oktober 2026. Melalui laporan itu, BPM meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga pejabat Pemerintah Kota Singkawang.


    Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edy, mendorong agar penanganan perkara tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah divonis bersalah. Menurut BPM, fakta persidangan dan barang bukti dari perkara sebelumnya perlu ditelaah untuk menilai apakah terdapat dasar hukum bagi pengembangan perkara lebih lanjut.


    “Kami meminta Kajati Kalbar dan Kajari Singkawang memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini, termasuk tindak lanjut atas laporan pengaduan yang telah disampaikan,” demikian pokok desakan BPM.




    Putusan Perkara Sebelumnya Jadi Pijakan


    Perkara HPL Pasir Panjang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian keringanan retribusi pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Singkawang. Dalam proses hukum sebelumnya, tiga pejabat, yakni Sumastro, Parlinggoman, dan Widatoto, diberitakan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada Desember 2025.


    Berdasarkan pemberitaan mengenai penyidikan perkara tersebut, kerugian keuangan negara atau daerah diperkirakan mencapai Rp3,1 miliar. Nilai itu berkaitan dengan pemberian keringanan retribusi yang menjadi pokok perkara.


    Namun, bagi BPM, putusan terhadap tiga pejabat tersebut bukan alasan untuk menutup ruang penelaahan terhadap fakta lain. Apabila terdapat bukti yang relevan dan memenuhi ketentuan hukum, aparat diminta mengkaji kemungkinan pengembangan perkara secara profesional.


    Dalam pengaduannya, BPM turut meminta pendalaman atas proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan HPL Pasir Panjang, termasuk peran pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan dan proses administrasinya.


    Permintaan tersebut merupakan materi pengaduan BPM, bukan penetapan kesalahan maupun status hukum pihak-pihak yang disebutkan.


    BPM Minta Penanganan Transparan dan Tidak Tebang Pilih


    BPM juga mendorong Kejati Kalbar mempertimbangkan penanganan atau koordinasi pengembangan perkara di tingkat provinsi, termasuk kemungkinan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila dipandang perlu sesuai kewenangan.


    Langkah tersebut, menurut materi pengaduan BPM, dimaksudkan untuk memastikan proses penelaahan berjalan objektif serta mengantisipasi kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan.


    Bagi BPM, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Penjelasan resmi diperlukan agar publik tidak hanya bergantung pada informasi yang beredar di media sosial atau berbagai spekulasi.


    BPM meminta agar perkembangan tindak lanjut laporan disampaikan kepada pelapor secara jelas, dengan tetap menghormati batas informasi yang dapat dibuka dalam proses hukum.


    Lima Pertanyaan yang Menunggu Jawaban Kejaksaan


    Ada sejumlah pertanyaan yang kini layak mendapat penjelasan resmi dari aparat penegak hukum status laporan pengaduan BPM Kalbar yang disampaikan ke Kejati Kalbar pada 5 Oktober 2026?


    "fakta persidangan dan barang bukti dari perkara sebelumnya sedang ditelaah untuk menilai kemungkinan pengembangan perkara mengkaji proses penerbitan HGB di atas lahan HPL" Pasir Panjang dan peran pihak-pihak"


    Kejati Kalbar akan melakukan koordinasi atau mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut ini masyarakat dapat memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara dan tindak lanjut laporan BPM


    Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana baru. Jawabannya bergantung pada hasil penelaahan, alat bukti, kewenangan aparat, dan proses hukum yang berlaku.


    Publik Menunggu Sikap Resmi


    Sebelumnya, Kejari Singkawang pernah menegaskan bahwa penanganan perkara HPL dilakukan secara profesional dan independen berdasarkan alat bukti. Kejaksaan juga menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat yang disampaikan secara konstruktif.


    Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut laporan BPM dan penjelasan resmi mengenai langkah yang akan ditempuh berikutnya.


    Bagi BPM, pengawasan masyarakat tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar penegakan hukum berjalan transparan, proporsional, dan tanpa tebang pilih.


    Pertanyaan mendasarnya: apakah fakta dan bukti dalam perkara HPL Pasir Panjang akan ditelaah lebih jauh untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum?


    Jawabannya berada pada proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, penjelasan Kajati Kalbar dan Kajari Singkawang dinantikan agar masyarakat memperoleh informasi yang terukur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.


    JURNALIS HEN / M.A

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +