• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    PERLU KITA KETAHUI BEBERAPA PELANGGARAN DI SPBU YANG BISA DIKENAKAN SANKSI

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-04T05:58:09Z

    GNTV INDONESIA || Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan amanah negara agar harga tetap terjangkau bagi masyarakat yang berhak menerimanya. Setiap pengelola SPBU wajib mengikuti aturan penyaluran yang berlaku. Namun banyak yang belum mengetahui: pelanggaran tidak hanya berupa penjualan ilegal, tetapi mencakup berbagai tindakan yang merugikan masyarakat dan negara.

     

    Berikut rincian lengkap segala bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi oleh BPH Migas, Pertamina, maupun aparat penegak hukum:

     

     

     

    1. MENYALURKAN BBM SUBSIDI KEPADA PIHAK YANG TIDAK BERHAK

     

    - Menjual langsung kepada pengepul, tengkulak, atau penadah yang akan mengalihkan ke tempat lain

    - Melayani pembelian dalam jumlah besar tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang

    - Mengisi kendaraan yang bukan kendaraan pribadi maupun angkutan umum terdaftar

     

    2. MEMANIPULASI HARGA DAN JENIS BAHAN BAKAR

     

    - Mencampur BBM bersubsidi dengan jenis lain atau bahan lain, lalu menjual seolah-olah murni

    - Menjual BBM bersubsidi dengan harga di atas ketetapan yang berlaku

    - Menjual BBM bersubsidi seolah-olah BBM non-subsidi dengan harga lebih tinggi

    - Mengalihkan stok BBM subsidi ke jaringan penjualan BBM non-subsidi

     

    3. KECURANGAN PADA ALAT UKUR DAN PENGISIAN

     

    - Mengatur ulang atau merusak alat pengukur pompa sehingga liter yang keluar tidak sesuai angka yang tertera

    - Mengurangi takaran pengisian secara sengaja kepada konsumen

    - Tidak melakukan verifikasi dan kalibrasi alat ukur sesuai jadwal yang ditetapkan

     

    4. PENIMBUNAN DAN PENGALIHAN STOK

     

    - Menyimpan BBM bersubsidi melebihi batas stok wajar yang ditetapkan

    - Mengalihkan stok ke tempat penyimpanan lain tanpa izin resmi

    - Menahan penjualan dengan alasan kosong padahal stok tersedia, untuk dijual kembali saat harga naik

     

    5. MELAYANI KENDARAAN DENGAN MODIFIKASI TANGKI

     

    - Mengisi kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi agar menampung jauh lebih banyak dari kapasitas standar

    - Melayani pengisian menggunakan jerigen atau wadah massal tanpa surat izin pembelian khusus

    - Mengabaikan aturan batas pembelian harian bagi konsumen perorangan maupun badan usaha

     

    6. TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN OPERASIONAL

     

    - Menutup SPBU tanpa pemberitahuan dan izin resmi dari Pertamina/BPH Migas

    - Tidak memasang papan harga resmi, daftar jenis bahan bakar, serta nomor layanan pengaduan

    - Tidak mencatat transaksi pembelian yang wajib dilaporkan

    - Menolak melayani konsumen yang berhak tanpa alasan yang sah

    - Menggunakan personel yang tidak terdaftar dan tidak mengikuti pelatihan standar operasional

     

     

     

    SANKSI YANG AKAN DITERIMA

     

    Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggar dijatuhi sanksi bertingkat:

     

    Sanksi Administratif:

     

    - Surat peringatan tertulis

    - Penghentian sementara pasokan BBM selama 14 hari hingga 3 bulan

    - Pemutusan hubungan kerja sama secara permanen dengan Pertamina

    - Pencabutan izin usaha perdagangan dan izin operasi SPBU

     

    Sanksi Pidana:

    Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023), pelaku dapat dipidana:

     

    - Penjara paling lama 6 tahun

    - Denda paling banyak Rp 60 miliar

     

    Sanksi ini berlaku bagi pemilik, pengelola, karyawan, maupun pihak yang terlibat di dalam maupun di luar SPBU.

     

    Kepada seluruh pengelola dan petugas SPBU: jalankan usaha dengan jujur dan bertanggung jawab. Setiap pelanggaran sekecil apa pun dapat merugikan masyarakat luas dan berujung pada kerugian diri sendiri. Kepercayaan rakyat jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat.

     

    Kepada seluruh masyarakat: jangan ragu mengawasi dan melaporkan jika menemukan hal yang tidak wajar. BBM bersubsidi adalah hak kita semua, dan menjaganya agar sampai ke tangan yang benar adalah tanggung jawab bersama. Laporkan dugaan pelanggaran melalui nomor layanan Pertamina 135 atau BPH Migas.

     


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +