GNTV INDONESIA PONTIANAK KALBAR ||
Pengungkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat yang menyeret dua orang dari lingkungan Perumdam Tirta Bengkayang dan BPK RI Perwakilan Kalbar mendapat perhatian praktisi hukum, Suyanto, S.H.
Suyanto menilai, proses penyidikan perkara dugaan suap tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pihak yang telah diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, penyidik perlu membongkar seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri asal-usul uang, tujuan pemberian, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidikan jangan berhenti pada dua oknum yang terjaring. Harus diusut secara tuntas, karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tegas Suyanto, S.H.
Jangan Berhenti Pada Pelaku Yang Tertangkap
Suyanto mengatakan, pengungkapan dugaan tindak pidana suap tidak cukup hanya dengan menetapkan pihak yang diduga terlibat dalam transaksi sebagai tersangka.
Menurutnya, penyidik harus mengurai konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang sah. Setiap fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan perlu dikembangkan untuk mengetahui bagaimana transaksi tersebut terjadi dan siapa saja yang memiliki keterkaitan, apabila memang terdapat bukti.
“Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang tertangkap, tetapi seluruh rangkaian peristiwa dan aliran uangnya. Kalau ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti memiliki keterlibatan, tentu harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Uang Rp400 Juta Jadi Pintu Masuk Pengembangan Perkara
Sebagaimana diberitakan, Polda Kalbar mengamankan dua orang berinisial HR dari lingkungan Perumdam Tirta Bengkayang dan DN, yang disebut sebagai auditor BPK RI Perwakilan Kalbar.
Dalam penindakan tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp400 juta beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono telah membenarkan adanya penindakan tersebut. Kedua pihak disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan atau audit terhadap Perumdam Tirta Bengkayang.
Namun, konstruksi lengkap perkara, tujuan pemberian uang, asal-usul dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian yang harus dibuktikan dan didalami penyidik.
Publik Menunggu Sejauh Mana Perkara Dikembangkan
Suyanto berharap Polda Kalbar tidak hanya berhenti pada pengungkapan transaksi yang menjadi dasar OTT, tetapi juga mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Menurutnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan konstruksi perkara secara utuh sehingga publik mengetahui bagaimana dugaan transaksi tersebut terjadi dan apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan.
“Kalau dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain, jangan ragu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Semua harus berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku,” katanya.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan suap yang berkaitan dengan proses pemeriksaan terhadap badan usaha milik daerah dan melibatkan pihak yang disebut berasal dari lingkungan lembaga pemeriksa negara.
Kini publik menunggu sejauh mana Polda Kalbar mengembangkan OTT tersebut: apakah perkara berhenti pada dua tersangka, atau justru membuka rangkaian fakta lain yang selama ini belum terungkap.
JURNALIS HENDRA E SH


