GNTV INDONESIA || Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya dan belum mengetahui apakah boleh melaporkan jika melihat ada kecurangan atau dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU? Jawabannya: Sangat Boleh dan Sangat Diperlukan. Partisipasi masyarakat adalah kunci utama agar BBM subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak dan tepat sasaran.
Begini Penjelasannya, dikutip dari berbagai sumber apa saja yang bisa diadukan sebagai berikut:
- BBM subsidi dijual kepada kendaraan atau pihak yang tidak berhak
- BBM subsidi dialihkan ke pertambangan ilegal, industri, atau usaha komersial
- Ketidaksesuaian harga dan takaran BBM
- Penimbunan dan penyaluran tidak wajar di luar jam operasional
📞 Saluran Pengaduan Resmi
Berikut beberapa kanal resmi yang dapat dihubungi:
- BPH Migas: WhatsApp 0812-3000-0136 (identitas pelapor dijamin rahasia)
- Pertamina: Call Center 135, email pcc135@pertamina.com, atau fitur lapor di aplikasi MyPertamina
- Polri: Hotline khusus 0821-1999-5151
- Kementerian ESDM: Call Center 136
📝 Hal yang Perlu Disiapkan Saat Melapor
Agar laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat, siapkan:
- Nama/lokasi SPBU
- Waktu kejadian
- Bukti foto atau video jika memungkinkan
- Kronologi singkat yang terjadi
Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Kerahasiaan identitas pelapor juga dijamin oleh undang-undang. Mari kita jaga bersama agar BBM subsidi tetap tepat sasaran untuk rakyat.

