UU Pers Menjamin Kemerdekaan Pers, Menghalangi Kerja Jurnalistik Bisa Berhadapan dengan Konsekuensi Hukum
GNTV INDONESIA JAKARTA||
Profesi jurnalis bukan profesi yang bisa diperintah sesuka hati, bukan pesuruh kepentingan, dan bukan corong untuk menyebarkan pujian kepada pejabat. Jurnalis memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, mengawasi jalannya kekuasaan, serta mengungkap persoalan publik berdasarkan fakta dan kepentingan masyarakat, Minggu/ 18/10/2026 .
Pesan tegas tersebut disampaikan Revie Achary saat menyoroti pentingnya penghormatan terhadap profesi jurnalis dan kemerdekaan pers di Indonesia.
Menurut Revie, masih penting untuk mengingatkan semua pihak bahwa jurnalis bekerja bukan semata-mata untuk kepentingan perusahaan media, melainkan juga untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jurnalis bukan corong, bukan juga pesuruh. Jurnalis adalah penjaga nalar publik!" tegas Revie.
Ia mengingatkan bahwa kritik yang disampaikan jurnalis melalui pemberitaan tidak seharusnya langsung dianggap sebagai serangan pribadi, apalagi dijadikan alasan untuk merendahkan profesi wartawan.
Jika terdapat pemberitaan yang dianggap keliru, kata dia, tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Karena itu, penyelesaian persoalan pemberitaan seharusnya dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan hukum dan mekanisme pers, bukan melalui intimidasi ataupun upaya membungkam kritik.
REVIE: MELECEHKAN JURNALIS SAMA DENGAN MENGABAIKAN HAK RAKYAT UNTUK TAHU
Revie menegaskan bahwa kemerdekaan pers memiliki hubungan erat dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Ketika jurnalis dihalangi menjalankan tugas jurnalistiknya secara melawan hukum, persoalannya tidak semata-mata menyangkut individu wartawan. Tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat yang membutuhkan informasi untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan publik.
"Melecehkan jurnalis sama saja melecehkan hak rakyat untuk tahu yang benar!" ucap Revie.
Ia juga menegaskan bahwa pulpen dan kamera yang digunakan jurnalis mungkin terlihat sederhana, tetapi tanggung jawab di baliknya sangat besar.
"Pulpen dan kamera kami mungkin ringan, tetapi tanggung jawabnya seberat keadilan. Kami bekerja agar persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak tenggelam dalam diam," tegasnya.
Menurut Revie, jurnalis harus tetap kritis, independen, dan berani mengajukan pertanyaan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan publik.
Sebab, pejabat yang menjalankan tugas menggunakan kewenangan publik juga harus siap menerima pertanyaan, evaluasi, dan kritik yang disampaikan secara profesional.
"Jangan tanya kami kenapa kritis. Tanya pejabat kenapa harus dikritisi!" tegas Revie.
UU NOMOR 40 TAHUN 1999 MENJADI LANDASAN KEMERDEKAAN PERS
Pernyataan Revie tersebut memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berikut sejumlah ketentuan yang relevan:
1. Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal ini menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Artinya, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis dan tidak semestinya dipandang sebagai ancaman oleh pihak yang menjalankan kekuasaan.
1. Pasal 3 ayat (1) UU Pers
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Fungsi kontrol sosial tersebut menegaskan pentingnya peran pers dalam mengawasi berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
1. Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pers
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Sementara itu, ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Ketentuan tersebut menjadi landasan penting bagi kemerdekaan pers. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan hukum, etika jurnalistik, dan tanggung jawab profesional.
1. Pasal 6 UU Pers
Pasal ini mengatur peranan pers nasional, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dengan demikian, kritik jurnalistik yang berbasis fakta merupakan bagian penting dari fungsi pers dalam kehidupan demokrasi.
1. Pasal 18 ayat (1) UU Pers
Ketentuan ini mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Ancaman pidananya adalah penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada unsur-unsur hukum yang terpenuhi dan pemeriksaan terhadap fakta konkret. Tidak setiap perselisihan dengan wartawan secara otomatis merupakan tindak pidana.
JURNALIS KRITIS BUKAN MUSUH, MELAINKAN BAGIAN DARI KONTROL DEMOKRASI
Revie mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh kehilangan ruang untuk mendapatkan informasi hanya karena ada pihak yang merasa tidak nyaman terhadap pemberitaan kritis.
Menurutnya, pers yang bekerja secara profesional harus berani mengungkap persoalan, tetapi juga wajib menjaga akurasi, melakukan verifikasi, menghormati asas praduga tak bersalah, dan memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.
Ia menilai keberanian dalam menjalankan tugas jurnalistik harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap fakta.
"Kalau semua jurnalis dibungkam, yang tersisa hanya hoaks dan pujian. Karena itu, jangan alergi terhadap kritik. Kalau memang tidak benar, jawab dengan data. Kalau ada kekeliruan, gunakan hak koreksi. Jangan jadikan intimidasi sebagai jawaban!" ujar Revie.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada para jurnalis yang tetap bekerja di tengah berbagai tantangan, mulai dari tekanan pekerjaan, keterbatasan waktu, hingga risiko ketika meliput persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
"Jurnalis tidur paling akhir dan bangun paling awal. Bukan untuk mencari sensasi, tetapi agar kebenaran tidak terlambat sampai kepada masyarakat," katanya.
Ia menambahkan bahwa di balik setiap berita terdapat tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan tidak menyesatkan masyarakat.
"Di balik setiap berita ada risiko. Di balik setiap risiko ada nama rakyat yang kami bela. Profesi kami boleh dihujat, tetapi kebenaran yang kami bawa jangan pernah dilecehkan," ucap Revie.
PERS HARUS MERDEKA, TETAPI TETAP BERTANGGUNG JAWAB
Lebih lanjut, Revie menegaskan bahwa penghormatan terhadap jurnalis bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada wartawan.
Jurnalis tetap wajib menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan tindakan yang sengaja dan melawan hukum untuk menghalangi kerja jurnalistik, persoalan tersebut patut diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan.
Prinsip ini penting agar kemerdekaan pers tidak disalahgunakan, sekaligus tidak dikorbankan oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.
Revie berharap pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat dapat membangun hubungan yang sehat dengan insan pers.
Pers harus diberi ruang untuk bertanya, melakukan verifikasi, mengkritisi kebijakan, serta menyampaikan fakta kepada masyarakat tanpa tekanan yang melanggar hukum.
PENUTUP: HORMATI JURNALIS, HORMATI HAK RAKYAT UNTUK TAHU
Di akhir wawancara, Revie kembali menegaskan bahwa jurnalis bukanlah musuh bagi pejabat maupun masyarakat. Pers yang profesional justru dapat menjadi mitra dalam mengungkap persoalan, memperbaiki pelayanan publik, dan mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan serta bertanggung jawab.
Ia berharap semangat kemerdekaan pers terus dijaga dan tidak berhenti sebatas slogan.
"Tinta kami hitam, hati kami untuk rakyat. Kami tidak meminta dipuja, tidak pula meminta diperlakukan istimewa. Kami hanya meminta agar profesi jurnalis dihormati dan kerja jurnalistik tidak dihalangi secara melawan hukum," tegas Revie.
Ia pun menutup pernyataannya dengan pesan yang ditujukan kepada seluruh elemen bangsa:
"JURNALIS BUKAN MUSUH!
Hormati jurnalis, hormati hak Anda untuk tahu!"
Tutup Revie Achary.
Jurnalis : Hendra E. SH.
-

