GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR||
Revie Achary Desak Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas dan Bupati Turun Tangan. Jangan Biarkan Keselamatan dan Kenyamanan Anak Didik Terabaikan !!!
Kondisi bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Semayang, Dusun Semayang, Desa Sepadu, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Bangunan sekolah yang dilaporkan mengalami kebocoran parah serta fasilitas WC yang sudah tidak layak digunakan memunculkan pertanyaan serius mengenai perhatian pemerintah terhadap kelayakan sarana pendidikan.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Sambas, Revie Achary, angkat bicara dan mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan fasilitas pendidikan dasar berada dalam kondisi yang layak.
“Ke mana anggaran pembangunan dan revitalisasi sekolah? Mengapa masih ada sekolah yang kondisinya memprihatinkan seperti SDN 10 Semayang? Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas,” tegas Revie Achary.
Menurut Revie, persoalan ini bukan sekadar masalah bangunan yang rusak, melainkan menyangkut hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman.
Ia menilai, jangan sampai semangat pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan hanya terlihat dalam program dan laporan anggaran, sementara kondisi fasilitas sekolah di lapangan belum mendapatkan penanganan yang memadai.
ORANG TUA MURID MENGELUH, FASILITAS SEKOLAH MEMPRIHATINKAN
Keluhan juga datang dari orang tua murid yang merasa prihatin melihat kondisi gedung sekolah tempat anak-anak mereka menuntut ilmu.
Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata agar anak-anak dapat belajar dengan nyaman tanpa harus dihantui persoalan kerusakan bangunan maupun fasilitas sanitasi yang tidak memadai.
Kondisi atap yang dilaporkan bocor parah dan WC yang sudah tidak layak digunakan menjadi persoalan yang perlu segera diperiksa oleh instansi terkait.
Jika kerusakan tersebut dibiarkan, kondisi itu berpotensi mengganggu kegiatan belajar-mengajar dan menimbulkan risiko keselamatan, terutama apabila terdapat bagian bangunan yang sudah tidak aman digunakan.
TOKOH MASYARAKAT MENGAKU SUDAH BERULANG KALI MENYAMPAIKAN KELUHAN
Seorang tokoh masyarakat (Tomas) setempat menyampaikan kepada awak media GNTV Indonesia bahwa persoalan kondisi gedung SDN 10 Semayang bukan kali pertama disuarakan.
Menurut keterangannya, pihak masyarakat telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas dan Bupati Sambas.
Namun, masyarakat masih berharap adanya langkah nyata untuk memperbaiki kondisi sekolah tersebut.
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan persoalan gedung sekolah ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas dan Bupati Sambas. Kami berharap ada perhatian serius agar sekolah ini segera mendapatkan penanganan,” ungkap tokoh masyarakat setempat.
Keluhan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung, pendataan kerusakan, serta penjelasan terbuka mengenai rencana perbaikan dari pihak yang berwenang.
ANGGARAN REVITALISASI JADI SOROTAN, REVIE MINTA TRANSPARANSI
Revie Achary juga menyoroti informasi mengenai program revitalisasi satuan pendidikan pada 2025 dan 2026 yang menurutnya melibatkan anggaran hingga puluhan miliar rupiah.
Ia mempertanyakan apakah kebutuhan perbaikan sekolah-sekolah yang kondisinya memprihatinkan, termasuk SDN 10 Semayang, telah masuk dalam pendataan dan prioritas penanganan pemerintah.
“Sangat disayangkan apabila masih ada sekolah yang kondisinya tidak layak, sementara program revitalisasi pendidikan terus berjalan. Saya meminta pemerintah menjelaskan bagaimana pendataan kerusakan sekolah dilakukan, bagaimana prioritas ditentukan, dan apakah SDN 10 Semayang sudah diusulkan untuk mendapatkan perbaikan,” tegas Revie.
Ia menekankan bahwa pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran. Namun, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai perencanaan, penetapan prioritas, dan realisasi program perbaikan fasilitas pendidikan.
Revie juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas menyampaikan informasi yang jelas mengenai kondisi sekolah tersebut, termasuk apakah sudah pernah diusulkan untuk memperoleh bantuan rehabilitasi atau revitalisasi.
ADA LANDASAN HUKUM, PEMERINTAH WAJIB MEMPERHATIKAN KELAYAKAN PENDIDIKAN
Sorotan terhadap kondisi SDN 10 Semayang juga berkaitan dengan kewajiban negara dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sejumlah ketentuan yang relevan antara lain:
1. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
Menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
1. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945
Menegaskan kewajiban warga negara mengikuti pendidikan dasar dan kewajiban pemerintah membiayainya.
1. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
Mengamanatkan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan. Ketentuan ini menjadi salah satu landasan penting dalam menilai pemenuhan kebutuhan fasilitas pendidikan.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur standar nasional pendidikan, termasuk standar sarana dan prasarana sebagai bagian dari upaya penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Landasan hukum tersebut menegaskan pentingnya pemenuhan hak pendidikan dan standar penyelenggaraan pendidikan. Adapun penilaian terhadap dugaan pelanggaran tertentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta yang terverifikasi.
REVIE DESAK DINAS PENDIDIKAN DAN BUPATI SEGERA TURUN KE LAPANGAN
Revie Achary meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas bersama pemerintah daerah segera meninjau langsung kondisi SDN 10 Semayang.
Ia mendorong beberapa langkah konkret:
Melakukan pemeriksaan kondisi fisik bangunan dan fasilitas WC sekolah.
Memastikan keamanan gedung bagi siswa dan tenaga pendidik.
Menjelaskan status usulan rehabilitasi atau revitalisasi sekolah.
Membuka informasi mengenai program dan anggaran perbaikan yang relevan.
Menetapkan langkah penanganan berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan keselamatan.
Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya menunggu persoalan semakin parah sebelum melakukan tindakan, terlebih ketika fasilitas yang bermasalah digunakan oleh anak-anak setiap hari.
REVIE BERHARAP KEMENDIKDASMEN MENGETAHUI KONDISI NYATA DI DAERAH
Di akhir keterangannya, Revie Achary berharap Direktorat Jenderal yang membidangi satuan pendidikan pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta turut mengetahui kondisi yang dilaporkan terjadi di SDN 10 Semayang.
Ia berharap persoalan ini menjadi perhatian bersama agar kebutuhan perbaikan sekolah dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan, mekanisme, dan ketersediaan program.
“Saya berharap pemerintah pusat mengetahui kondisi nyata di lapangan. Jangan sampai persoalan sekolah yang membutuhkan perbaikan luput dari perhatian. Anak-anak Sambas berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Pemerintah harus hadir dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tutup Revie Achary.
jurnalis : Hendra E.,SH




