Sambas // GNTV Indonesia // Kalbar// Persoalan dugaan pembabatan hutan mangrove di wilayah Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, kembali disuarakan publik. Genk Terminal mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga merusak kawasan mangrove tersebut hingga kini belum terlihat adanya penindakan hukum yang tegas dan transparan ( Sabtu .22 / 8/ 2026 )
Genk Terminal menilai, jika benar terjadi pembabatan mangrove tanpa dasar hukum dan perizinan yang sah, maka persoalannya tidak boleh berhenti pada perdebatan administratif. Kerusakan ekosistem mangrove menyangkut kepentingan lingkungan, masyarakat, serta kewajiban negara dalam menjaga sumber daya alam.
“Mangrove habis, mafia mangrove berlenggang. Ada apa? Apakah otoritas maupun pelaksana perintah undang-undang tidak berkutik?” demikian suara kritis yang disampaikan Genk Terminal.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: siapa yang bertanggung jawab, siapa yang memberikan izin apabila memang ada izin, dan mengapa dugaan pembabatan tersebut belum menghasilkan penegakan hukum yang dapat dilihat publik?
Genk Terminal meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang tidak sekadar melakukan pemantauan, tetapi membuka secara terang status kawasan, legalitas kegiatan, pihak yang melakukan aktivitas, serta langkah hukum yang telah maupun akan dilakukan.
Secara hukum, perlindungan ekosistem mangrove tidak dapat dipandang sebelah mata. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kerangka hukum terhadap tindakan yang menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan. Selain itu, ketentuan mengenai kawasan pesisir dan ekosistemnya juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Karena itu, publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas: apakah kawasan mangrove Sebubus memiliki status perlindungan tertentu, apakah kegiatan pembabatan memiliki legalitas, dan jika tidak memiliki legalitas, mengapa penegakan hukum belum terlihat?
Genk Terminal juga mengingatkan agar kritik publik tidak dipandang sebagai serangan terhadap institusi. Justru kritik tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar kewenangan negara benar-benar digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
“Jangan sampai negara terlihat kalah dengan pelaku perusakan mangrove. Kalau aturan sudah ada, aparat punya kewenangan, dan kerusakan nyata terjadi, maka masyarakat berhak bertanya: kapan hukum benar-benar bekerja?”
Genk Terminal mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi lingkungan hidup terkait untuk turun ke lapangan, melakukan verifikasi secara terbuka, menghentikan aktivitas apabila terbukti ilegal, dan memproses pihak yang terbukti melanggar sesuai ketentuan hukum.
Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan normatif. Publik membutuhkan kepastian: mangrove dilindungi atau dibiarkan habis, hukum ditegakkan atau pelaku dibiarkan berlenggang.
Sebab apabila hutan mangrove terus hilang sementara tidak ada tindakan hukum yang jelas, pertanyaan masyarakat akan semakin tajam:
“Benarkah negara kalah dengan mafia mangrove?”
Jurnalis : Revie
Hendra E SH

