GNTV INDONESIA, SAMBAS || Maraknya barang barang pokok dari Malaysia yang masuk ke kabupaten Sambas berkaitan penyelundupan barang seperti kebutuhan pokok yang diduga Ilegal ( Senin ,4 Mei 2026 )
Lewat pantauan tim awak media tepatnya Minggu menjelang malam 3 mei 2026 transaksi pembongkaran ke tempat tujuan barang barang Penyelundupan seperti Beras , Gula pasir , bawang dan macam macam kebutuhan pokok asal Malaysia .
Saat Tim Investigasi gabungan awak media Konfirmasi sewaktu Supir maupun buruhnya menurunkan barang barang Pokok yang diduga Ilegal di desa matang segantar kecamatan teluk keramat , Supir yang bernama Yudi dengan lantang menjawab Kalian mau menangkap atau melaporkan !
saya tidak takut dan saya akan bayar pengacara, tampil garang dihadapan para tim awak media .
Untuk menghindari sesuatu yang tidak pantas terjadi tim awak media hanya bisa mengambil photo dan vidio sebagai barang bukti ilegal asal Malaysia .
Praktik penyelundupan ini memicu barang-barang dari negara tetangga Malaysia tersebut membanjiri tokoh tokoh bahan pokok di kabupaten Sambas.
Salah satu warga sekura sampaikan ke awak media , memang di daerah kita banyak barang barang masuk dari Malaysia dan sering kita liat mobil mobil Pick up lalu lalang lewat di sekitar kec teluk Kramat dan sekitarnya .
Diwaktu bersama'an seorang warga juga menyentil dan sampaikan ke awak media itu bosnya wanita pak , namanya MR sudah lama menjadi bos barang barang pokok dari Malaysia," Ucapnya .
lewat WhatsApp awak media konfirmasi ke ketua Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia ( LAKSRI ) Kalimantan Barat, Revie Achary Sampaikan , Dasar Hukum Kepabeanan atau Penyelundupan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995), tindakan memasukkan barang tanpa prosedur resmi dikategorikan sebagai penyelundupan impor ," Ucapnya .
Ketua LAKSRI Revie Achary juga Jelaskan
Sanksi Pidana Penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 10 tahun dan Sanksi Denda materiil minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp5 miliar dan ada juga Sanksi Administrasi , Pelanggaran tertentu dapat dikenakan denda hingga 1.000% dari nilai kepabeanan dan pajak impor yang seharusnya dibayar ," Tegasnya.
( Tim Gntv )

