• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    BEBASNYA TRANSAKSI BARANG BARANG ‎ILEGAL DARI MALAYSIA DI KABUPATEN SAMBAS

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-05-04T04:30:31Z

    GNTV INDONESIA, SAMBAS || Maraknya barang barang pokok dari Malaysia yang masuk ke kabupaten Sambas berkaitan penyelundupan barang seperti kebutuhan pokok yang diduga Ilegal ( Senin ,4 Mei 2026 )

    ‎Lewat pantauan tim awak media  tepatnya Minggu menjelang malam 3 mei 2026 transaksi pembongkaran ke tempat tujuan barang barang Penyelundupan seperti Beras ,  Gula pasir , bawang  dan macam macam kebutuhan pokok asal Malaysia .

    ‎Saat Tim Investigasi gabungan awak media Konfirmasi sewaktu Supir maupun buruhnya menurunkan barang barang Pokok yang diduga Ilegal di desa matang segantar kecamatan teluk keramat , Supir yang bernama Yudi dengan lantang menjawab Kalian mau menangkap atau melaporkan !

    ‎saya tidak takut dan saya akan bayar pengacara, tampil garang dihadapan para tim awak media .

    ‎Untuk menghindari sesuatu yang tidak pantas terjadi tim awak media hanya bisa mengambil photo dan vidio sebagai barang bukti ilegal asal Malaysia .

    ‎Praktik penyelundupan ini memicu barang-barang dari negara tetangga Malaysia tersebut membanjiri tokoh tokoh bahan pokok di kabupaten Sambas.

    ‎Salah satu warga sekura sampaikan ke awak media , memang di daerah kita banyak barang barang masuk  dari Malaysia dan sering kita liat mobil mobil Pick up lalu lalang lewat di sekitar kec teluk Kramat dan sekitarnya .

    ‎Diwaktu bersama'an  seorang warga juga menyentil dan sampaikan ke awak media itu bosnya wanita pak , namanya MR sudah lama menjadi bos barang barang pokok dari Malaysia," Ucapnya .

    ‎lewat WhatsApp awak media konfirmasi ke ketua Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia ( LAKSRI ) Kalimantan Barat, Revie Achary Sampaikan , Dasar Hukum Kepabeanan atau Penyelundupan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995), tindakan memasukkan barang tanpa prosedur resmi dikategorikan sebagai penyelundupan impor ," Ucapnya .

    ‎Ketua LAKSRI Revie Achary juga Jelaskan 

    ‎Sanksi Pidana  Penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 10 tahun dan Sanksi  Denda materiil minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp5 miliar  dan ada juga Sanksi Administrasi , Pelanggaran tertentu dapat dikenakan denda hingga 1.000% dari nilai kepabeanan dan pajak impor yang seharusnya dibayar ," Tegasnya.

    ‎( Tim Gntv )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +