GNTV INDONESIA, SAMBAS || Kasus yang menghebohkan publik hutan Mangrove dibabat alat berat excavator hangus terbakar di kawasan hutan mangrove Sungai Simpur, Pantai Mutusan, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.( Sabtu/4 April 2026 )
Mesin pemusnah hutan yang dilindungi negara Excavator bergerak membabat hutan mangrove di kec paloh menyisakan sebuah cerita misteri Terbakar alat berat ini ditemukan terparkir tepat di tengah kawasan yang selama ini disoroti lewat berita berita online maupun live streaming kerusakan lingkungan hutan mangrove yang terus terjadi tanpa Tersentuh hukum sampai saat ini .
Atas kejadian Terbakar Excavator lokasi telah dipasangi garis polisi (police line) dipastikan Aparat sudah mulai bergerak untuk membawa kasus ini ke ranah hukum , tetapi publik mempertanyakan ...Benarkah kasus klasik hutan mangrove Paloh ini benar-benar diusut sampai tuntas dan otak dibalik Pembabatan hutan mangrove dan terbakar excavator benar benar terungkap atau hanya menjadi kasus klasik jilid selanjutnya,publik menunggu jawaban hukumnya .
Salah satu warga Paloh yg tidak mau disebutkan namanya Berkomentar kami warga khususnya paloh sudah lama bersuara dan berteriak tentang hutan mangrove yang dilindungi dan menjadi benteng wilayah pesisir, perlahan teryata dibabat hutanya , jelas sekali aktivitas pembabatan disebut bukan baru terjadi, melainkan berlangsung berulang kali dan cukup lama tanpa Tersentuh hukum ," Ungkap Warga Paloh .
Dalam pendapat dan analisis Hukum yang dikonfirmasi awak media ini, adv.Chandra Kirana, S.H.,CP.NNLP.,CH.,CHt.,CM.NNLP., dari Chandra Kirana Law Offices & Partner mengatakan " Jika benar Tindakan membabat hutan mangrove (pembalakan liar) yang kemudian diikuti dengan pembakaran untuk menghilangkan barang bukti merupakan kejahatan lingkungan berlapis. Di Indonesia, tindakan ini bersinggungan dengan beberapa undang-undang sekaligus (umumnya menggunakan asas Lex Specialis).
Adapun pelanggaran Undang-undang yang terjadi diantaranya:
𝟏. 𝐔𝐔 𝐍𝐨. 𝟑𝟐 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟎𝟗 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚𝐚𝐧 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐤𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐇𝐢𝐝𝐮𝐩 (𝐔𝐔 𝐏𝐏𝐋𝐇)
Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja)
Ini adalah instrumen hukum utama untuk kejahatan lingkungan.
- Pasal 69 ayat (1) huruf h: Melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
- Pasal 108: Pelaku pembakaran lahan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
- Pasal 98 ayat (1): Jika perusakan lingkungan tersebut mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
𝟐. 𝐔𝐔 𝐍𝐨. 𝟏𝟖 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟏𝟑 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐜𝐞𝐠𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐚𝐧𝐭𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐮𝐬𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐭𝐚𝐧 (𝐔𝐔 𝐏𝟑𝐇)
Mengingat mangrove di daerah Paloh sering kali masuk dalam kawasan hutan atau ekosistem pesisir yang dilindungi, undang-undang ini sangat relevan diterapkan:
- Pasal 12 huruf b & c: Melarang melakukan penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah.
- Pasal 82 ayat (1): Orang perseorangan yang sengaja melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
- Pasal 12 huruf m: Melarang merusak prasarana perlindungan hutan. Jika pembakaran dilakukan di kawasan hutan, ini menjadi unsur pemberat.
𝟑. 𝐔𝐔 𝐍𝐨. 𝟐𝟕 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟎𝟕 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚𝐚𝐧 𝐖𝐢𝐥𝐚𝐲𝐚𝐡 𝐏𝐞𝐬𝐢𝐬𝐢𝐫 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐥𝐚𝐮-𝐏𝐮𝐥𝐚𝐮 𝐊𝐞𝐜𝐢𝐥
Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023
Undang-undang ini secara spesifik melindungi ekosistem mangrove di wilayah pesisir,ditegaskan pada:
- Pasal 35 huruf f: Secara eksplisit melarang setiap orang menebang mangrove di wilayah pesisir yang tidak sesuai dengan fungsi ekosistemnya (untuk konversi lahan atau kegiatan lain yang merusak).
- Pasal 73 ayat (1) huruf b: Pelaku yang sengaja melakukan penebangan mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Aparat kepolisian telah melakukan pengamanan lokasi dengan mempolis line excavator dilokasi hutan mangrave yang terbakar,dan bisa melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengusut dibalik pembalakan liar yang terjadi selama ini dikawasan hutan mangrove yang menjadi hutan lindung pesisir pantai. Bila mana ada kesengajaan melakukan pembakaran yang diduga untuk menghilangkan bukti pembalakan liar terhadap hutan mangrove tersebut,maka dapat diberlakukan Undang-undang No.1 tahun 2023 :
- Pasal 311 UU No1/2023: "Setiap Orang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI(2 Milyar), jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi Nyawa orang, Kesehatan orang, atau barang."
- Pasal 283 UU No. 1/2023 (Menghilangkan Barang Bukti):
"Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan, atau menyembunyikan benda yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana atau benda yang merupakan hasil Tindak Pidana, dengan maksud agar benda tersebut tidak dapat digunakan untuk pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Dalam konteks pembakaran hutan mangrove di Paloh Sambas untuk menghilangkan jejak penebangan maka:
1. Pasal 311 digunakan untuk menjerat tindakan pembakaran lahan yang menimbulkan bahaya umum bagi lingkungan dan nyawa.
2. Pasal 283 digunakan khusus untuk menjerat niat jahat pelaku dalam menghilangkan bukti (pohon yang telah ditebang/alat kerja) agar tidak bisa diperiksa oleh penyidik
Chandra menambahkan"Jika dalam kebakaran hutan mangrove tersebut terbukti ada unsur kesengajaan membabat lalu membakar untuk menghilangkan jejak, aparat penegak hukum (Gakkum KLHK atau Kepolisian) dapat menggunakan Sistem Penegakan Hukum Terpadu dengan menerapkan pasal berlapis (multidoor) agar hukuman yang diterima maksimal, mengingat ekosistem mangrove memiliki peran krusial bagi pertahanan pesisir dan perubahan iklim.
Ini merupakan Pekerjaan Rumah yang cukup serius,mengingat masalah ini adalah rentetetan peristiwa yang telah mendapat cukup banyak perhatian masyarakat sebelum terjadinya kebakaran dan Moga saja dapat segeta dituntaskan untuk mengungkap aktor dibalik kejadian yang harus bertanggung jawab", Ujar Chandra .
Jurnalis : Revie


