GNTV INDONESIA, SINGKAWANG ||Agenda sidang Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Singkawang di Pengadilan Negeri Kota Singkawang, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 Menyisahkan sebuah catatan bagi kehormatan lembaga peradilan di Indonesia yang dilakukan salah seorang terdakwa dari dua terdakwa yang bernama Sofyan Hadi alias Ian.( 07/03/2026 )
Terdakwa I (Sofyan Hadi) mangkir dari persidangan melakukan ibadah umroh ke Mekkah Arab Saudi tanpa izin Majelis Hakim yang memeriksa Perkara pidana Nomor: 193/pid.B/2025/PN.SKW, dimana dua terdakwa Sofyan Hadi alias IAN dan H.Ahmad Samselo alias Luthfi bin Matadil sebagai terdakwa dalam tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan tanah Milik Lim Edy Sudiono di Kaliasin kota Singkawang, yang dilakukan para terdakwa pada akhir Desember 2022.
Kewajiban terdakwa untuk hadir dalam persidangan merupakan perintah Hakim yang harus dihormati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, baik terdakwa yang dilakukan penahanan ataupun tidak, tetap akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bagi terdakwa yang tidak ditahan telah diperintahkan dan/atau dipanggil secara sah namun tidak hadir pada hari sidang tanpa alasan yang sah.
Hakim Ketua dapat menunda persidangan dan memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi. Jika terdakwa tetap tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah, maka hakim akan melakukan Perintah Hadir Paksa dengan mengeluarkan penetapan yang memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa secara paksa pada hari sidang berikutnya, Upaya paksa ini dapat melibatkan bantuan aparat kepolisian untuk menjemput terdakwa.
Bahwa apabila dalam pemeriksaan terdapat Terdakwa Lain, Hakim dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa yang hadir dan tetap memerintahkan Jaksa untuk tetap memanggil terdakwa yang tidak hadir untuk persidangan selanjutnya.
Bahwa jika terdakwa yang tidak hadir tersebut tidak ditahan atau berada dalam status tahanan kota/rumah, hakim dapat mengeluarkan penetapan untuk mengubah jenis penahanan menjadi Penahanan RUTAN guna menjamin kehadirannya di persidangan selanjutnya.
Kuasa Hukum Korban (Lim Edy Sudiono) Adv. Chandra Kirana, S.H., CP.NNLP., CH., CHt., CM.NNLP ditemui di Pengadilan Singkawang pada hari Jum'at (6 Maret 2026) mengungkapkan "Tindakan terdakwa yang mangkir dari persidangan dengan alasan umroh tanpa izin Majelis Hakim merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum acara pidana di Indonesia.
Secara hukum, hal ini tidak hanya menghambat jalannya peradilan, tetapi juga memenuhi unsur pembangkangan terhadap perintah pengadilan, dimana berdasarkan Pasal 154 ayat (4) KUHAP, terdakwa wajib hadir di persidangan. Jika terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah, Hakim Ketua mengundurkan pemeriksaan dan memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa sekali lagi.
Sanksi Pemanggilan Paksa (Pasal 154 ayat 6 KUHAP): Jika pada panggilan kedua terdakwa tetap tidak hadir tanpa alasan sah, Hakim dapat memerintahkan agar terdakwa dihadirkan secara paksa pada sidang berikutnya."tegas Chandra.
"Lalu Jika terdakwa adalah tahanan kota/rumah, tindakan keluar negeri tanpa izin jelas melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan (3) KUHAP. Konsekuensinya, Hakim berwenang mengubah status menjadi Tahanan Rutan karena terdakwa terbukti melanggar syarat penangguhan/jenis penahanan." Ujar Chandra.
Chandra kembali menegaskan ," Tindakan demikian merupakan Penghinaan terhadap lembaga Peradilan (Contempt of Court), dimana telah Mangkir dari sidang tuntutan secara sengaja untuk pergi ke luar negeri tanpa mendapat izin Majelis Hakim dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merendahkan martabat peradilan, secara gamblang dijelaskan pada Pasal 224 ayat (1) KUHP (Lama) Mengatur sanksi pidana bagi orang yang dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban menurut undang-undang. Meskipun pasal ini spesifik, semangatnya sering digunakan untuk melihat kepatuhan pihak-pihak dalam persidangan."Ungkapnya.
Chandra Kembali menyebutkan, "UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 3 Tahun 2009 (UU Mahkamah Agung): Menegaskan perlunya menjaga kewibawaan pengadilan. Jadi Hakim memiliki diskresi penuh untuk memberikan catatan buruk terhadap sikap terdakwa dalam pertimbangan putusan agar marwah lembaga peradilan dapat ditegakkan,Sebagaimana pada acuan Pasal 285 UU No.1 tahun 2023 (KUHP Baru) Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court)
Terdakwa yang tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses persidangan dapat dijerat dengan pasal ini(karena pelanggarannya baru terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang ini)", Ujar Chandra Menjelaskan.
Menurut Chandra, "Karena tindakan yang sengaja Mangkir dari sidang tuntutan secara sengaja oleh terdakwa untuk pergi ke luar negeri dengan alasan umrah atau apapun tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merendahkan martabat peradilan dan menciptakan Persepsi preseden buruk terhadap Lembaga peradilan dikemudian Hari.
Tindakan melarikan diri atau mangkir dengan alasan yang tidak mendasar (seperti umroh tanpa izin) seharusnya dimasukkan oleh Hakim sebagai pertimbangan ke dalam Keadaan yang Memberatkan dan tidak ada lagi hal yang meringankan,Hal ini tidak akan dianggap berlebihan Hakim dalam putusannya untuk menjatuhkan vonis yang mendekati ancaman maksimal(Ius Curia Novit) dari pasal pidana pokok(Primer) yang didakwakan kepada terdakwa tersebut sebagaimana ditegaskan dalam KUHAP pasal 197 Demi memenuhi rasa keadilan bagi korban dan Menjaga Marwah kehormatan Peradilan. Apa yang dilakukan terdakwa bukan hanya menghambat jalannya peradilan, tetapi juga memenuhi unsur pembangkangan terhadap perintah pengadilan", Tegas Chandra.
Senada dengan Chandra, adv.Dadang Suprijatna, S.H., M.H. Menyampaikan "Dalam KUHP Baru, hakim memiliki pedoman pemidanaan yang lebih terstruktur pada Pasal 52-54 UU 1/2023 yang seyogyanya dapat diterapkan kepada terdakwa bersangkutan. Tindakan melarikan diri atau bepergian tanpa izin dari terdakwa Sofyan Hadi alias Ian akan dinilai sebagai Ketidak kooperatifan dari seorang terdakwa dan dapat menjadi faktor pertimbangan hukum majelis dengan keadaan yang memberatkan (faktor sanksi maksimal).
Dalam Penilaian Karakter dari seorang terdakwa dalam kasus ini, Hakim akan melihat bahwa terdakwa tidak memiliki penyesalan atau itikad baik untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Jika kasus ini terjadi setelah Januari 2026 (saat KUHP Baru berlaku), jaksa dapat menggunakan argumen Pasal 353 KUHP Baru (ketidakpatuhan terhadap perintah pejabat sah) sebagai dasar untuk memperberat tuntutan utama dan bila tuntutan telah dibacakan maka Jaksa dapat menegaskan didalam Repliknya", ungkap Dadang Mengakhiri.
Jurnalis : Revie

