• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Satlantas Polrestabes Medan" Klarifikasi Tentang Berita Raibnya Barang Bukti Mobil Xenia BK 1925 AHC

    REDAKSI
    Dibaca: ... Last Updated 2026-03-12T01:45:40Z
    AKBP I Made Parwita. S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Lantas Polrestabes Medan


    GNTV INDONESIA, MEDAN – Pihak Satlantas Polrestabes Medan akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut hilangnya (Raib) barang bukti satu unit Daihatsu Xenia BK 1925 AHC dari kantong barang bukti tilang. 


    Satlantas menegaskan bahwa proses pengeluaran kendaraan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku dan membantah adanya praktik “main mata” seperti yang ditudingkan.


    AKBP I Made Parwita. S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Lantas Polrestabes Medan, saat di konfirmasi awak media melalui sambungan Whatsap, menjelaskan memang benar ada kendaraan mobil Xenia BK 1925 AHC, yang diamankan oleh Satlantas Polrestabes Medan, kendaraan tersebut ditilang dan diamankan karena tidak dapat menunjukkan kelengkapannya,  kendaraan telah keluar dari mako Satlantas Polrestabes Medan setelah pemilik atau pihak yang berhak melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan.


    Kasat Lantas Polrestabes Medan, juga menyampaikan bahwa Proses pengambilan kendaraan yang ditilang memiliki mekanisme yang jelas, "Kendaraan hanya dapat dikeluarkan setelah ada bukti pembayaran denda tilang serta dokumen pendukung yang menunjukkan kepemilikan atau kuasa dari pemilik kendaraan,” jelas Kasat lantas. 


    "Satlantas Polrestabes Medan, disini transparan dan tidak ada yang ditutupi" oleh karena itu, tudingan bahwa kendaraan tersebut keluar tanpa prosedur dinilai tidak berdasar.



    Menurut penjelasan Kasat Lantas, dalam beberapa kasus kendaraan dapat diambil oleh pihak yang diberi kuasa oleh pemilik kendaraan selama mampu menunjukkan dokumen pendukung yang sah serta bukti penyelesaian perkara tilang di pengadilan.


    Satlantas juga menegaskan bahwa seluruh proses penilangan dan penyimpanan barang bukti berada dalam pengawasan internal yang ketat. Jika terdapat keberatan atau dugaan pelanggaran prosedur, masyarakat dipersilakan menempuh jalur resmi melalui mekanisme pengaduan.


    “Kami terbuka apabila ada pihak yang merasa keberatan atau memiliki bukti lain. Silakan melapor secara resmi agar dapat kami tindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.


    Dengan adanya klarifikasi ini, Satlantas Polrestabes Medan berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar serta tetap mempercayai proses penegakan hukum yang berjalan sesuai aturan.


    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk memiliki SIM dan dokumen kendaraan yang lengkap, guna menghindari terjadinya penilangan di kemudian hari. 


    Sebelumnya beredar berita di salah satu akun Instagram (a.w.a.s 2026), yang menyebutkan bahwa mobil yang di tahan kepolisian Satlantas Polrestabes Medan Raib, dimana berita tersebut menyudutkan Satlantas Polrestabes Medan.


    Syarat utama Pengambilan kendaraan yang ditahan Kepolisian, Pemilik kendaraan harus membawa  dokumen asli seperti (STNK, BPKB, KTP), surat permohonan dan bukti penyelesaian perkara (seperti bukti bayar denda tilang) kalau pemilik kendaraan diwakili orang lain, ada Prosedur yang harus dibuat, pembuatan surat kuasa yang ditandatangani bermaterai Rp 10.000, dan membawa BPKB, STNK.(Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +