GNTV INDONESIA
PJ _ Bekasi – Proses penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Meskipun Rancangan Peraturan Daerah ini sudah lama diparipurnakan, dan surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat sudah terbit dengan Nomor 4514/HK.02.01/Hukham, pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dinilai lamban dalam mengimplementasikannya.
Salah satu tokoh yang mengkritisi hal ini adalah Kijaga kali, Samanhudi, yang menilai bahwa pemerintah daerah sudah sangat terlambat dalam mengawal kelanjutan Perda LP2B. Surat Nomor 8067/HK.02/Hukham tertanggal 1 Oktober 2025 yang memberikan nomor register pada Perda ini pun belum menuntaskan masalah di lapangan.
" Ini jelas sebuah kelalaian dari pihak eksekutif daerah. Sudah ada payung hukum yang jelas, sudah ada rekomendasi Gubernur, tetapi implementasinya sangat lambat. Kami dari Kijaga Kali (Komunitas Laskar Jaga Kali) bahkan berencana melakukan aksi demo untuk menuntut kejelasan dan percepatan implementasi Perda ini," ujar Samanhudi dengan tegas.
Kritikan ini mencuat karena LP2B sendiri bertujuan untuk melindungi dan melestarikan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi agar tetap digunakan untuk kegiatan pertanian pangan yang berkelanjutan, mengingat banyaknya alih fungsi lahan yang terjadi di wilayah tersebut. Perlindungan lahan pertanian sangat penting untuk mendukung ketahanan pangan serta keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Bekasi.
Namun, meskipun Perda ini telah diparipurnakan dan memperoleh rekomendasi dari Gubernur, minimnya tindakan dari pemerintah Kabupaten Bekasi menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan. Perlu adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk segera merealisasikan kebijakan ini.
Kijaga Kali yang dikenal sebagai salah satu kelompok yang vokal dalam isu lingkungan dan pertanian pun tidak tinggal diam. Mereka mengatakan akan mempertanyakan dan menggelar aksi demonstrasi jika pemerintah daerah tidak segera menunjukkan komitmen dalam merealisasikan Perda ini.
" Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan keberlanjutan pertanian di Kabupaten Bekasi," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan ancaman demo ini. Namun, para aktivis dan warga berharap ada aksi nyata yang dapat menghindari kerusakan lahan pertanian yang semakin meluas.
Kita tunggu bagaimana langkah pemerintah ke depan, apakah akan ada percepatan implementasi Perda LP2B atau justru aksi demo akan menjadi kenyataan.
(Mulis)

