• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE), MENGUNGKAP FAKTA PERKARA MAFIA TANAH DISINGKAWANG.

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-02-20T06:06:10Z

    GNTV INDONESIA, SINGKWANG || Sidang Terdakwa kasus Penyerobotan Tanah pelanggaran pidana Pasal 385 KUHP atau Perppu No. 51 Tahun 1960), jo pasal 55 KUHP pada hari Rabu 18 pebuari 2026 telah memasuki agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau peninjauan lokasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang. (20/02/2026)


    Sidang Pemeriksaan Setempat dilokasi Objek Yang diserobot dan dirusak  yang Pimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Mohamad Zakiuddin,S.H. sebagai ketua Majelis Hakim berangotakan Anggota Majelis Hakim Muhammad Musashi A.P.,S.H.,M.H. dan Fadhli Maulana, S.H. dengan Jaksa Penuntut Umum Heri Susanto, S.H. Jaksa Madya Kejaksaan Negeri Singkawang,Untuk memastikan unsur menduduki tanah Milik Korban Edy Sudiono secara ilegal oleh Terdakwa Ahmad Samselo(AS) dan Sofyan Hadi(SH). Dimana dalam Pemeriksaan Setempat Kedua Terdakwa telah mengakui bahwa Pohon yang ditebang dan bangunan diatas tanah bersertifikat SHM 685 tahun 1993 atas nama Edy Sudiono adalah mereka yang lakukan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan JPU terhadap kedua tersangka AS dan SH.


    Terdakwa SH sempat membantah beberapa pohon yang ditebang pada akhir Desember 2022 tersebut,karena sebagian sedang terbakar pada saat  Pemeriksaan Setempat. Kemudian ketua Majelis Hakim mempertanyakan kepada saksi UM apakah benar bonggol pohon bekas tebangan tersebut yang sedang terbakar tersebut bukan terdakwa SH yang lakukan penebangannya, dan saksi UM menjawab pertanya ketua MajelisHakim,"Benar yang mulia pohon yang sedang terbakar oleh warga saat ini,Memang bukan Terdakwa SH yang tebang,Tapi dilakukan oleh anak buah beliau dan saat saat penebangan itu Terdaksa SH tidak ada hanya anak buahnya yang melakukan penebangan atas perintah Terdakwa S.H.,Ungkap UM.


    Pada saat ditemui seusai sidang persidangan Pemeriksaan Setempat Kuasa Hukum Edy Sudiono, Chandra Kirana mengatakan " Melakukan Persidangan Pemeriksaan Setempat (Descente), merupakan tahapan krusial dalam perkara pertanahan, termasuk dalam ranah pidana penguasaan tanah tanpa hak (penyerobotan). Tujuannya untuk memperoleh kepastian letak objek tanah,mengetahui kondisi fisik dan penguasaan tanah secara riil,untuk membuktikan fakta dilapangan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut umum dan tentunya untuk menambah keyakinan Hakim yang memeriksa perkara dan memutus perkara tersebut",Ujar Chandra Menjelaskan.


    Kemudian Chandra menambahkan,"Kalau menurut analisah saya sejak pertama kali persidangan sampai pada ketetangan saksi dan terakhir pada agenda sidang Pemeriksaan setempat(Descente)Unsur pelanggaran pidana pada Pasal 385 KUHP atau Perppu No. 51 Tahun 1960), jo pasal 55 KUHP atau pasal 512 Undang-undang No.1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP) baru. Namun semua kita kembalikan kepada seperti penilaian Majelis Hakim pada akhirnya,setelah adanya peristiwa rangkaian fakta-fakta kebenaran yang telah terungkap dipersidangan untuk menjatuhkan Sangsi hukuman bagi kedua terdakwa AS dan SH. Kita berharap keputusan Hakim nantinya dapat memberikan efekjerah bagi para pelaku mafia tanah dan juga memberikan efek edukasi bagi masyarakat didalam memperjuangkan Hak Kepemilikan tanah mereka yang dirampas dan bukan hal yang muda dalam proses hukumnya",Pungkas Chandra.


    Jurnalis : Revie

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +