• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Pangkalan Pasir CV Sambas Alam Mandiri Desa Kartiasa Diduga Ilegal Beroperasi Tanpa Dokumen Lengkap

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-01-16T12:06:16Z

    GNTV INDONESIA, SAMBAS || Pangkalan pasir ilegal di Dusun Jaur, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, harus segera ditutup karena diduga beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas penambangan pasir ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.( Jum'at at /16/01/2026 )


    Zakaria saat diwawancarai awak media ini , pangkalan pasir di dusun Jaur khususnya CV. Satrialindo, Yang selalu berganti-ganti nama yang sekarang CV Sambas Alam Mandiri Saya pastikan Ilegal Tidak memiliki izin resmi yang lengkap ," Tegas Zakaria .


    Zakaria juga jelaskan, saya sudah lapor sana sini ke Kantor DLHK provinsi dan Otoritas Kab Sambas tapi sayang Laporan RAKYAT kecil Seperti saya ini di anggap anggin lalu , dan saya juga berharap Karena  Bapak Kapolda Kalbar akan menindak tambang tambang ilegal dan merupakan Atensi Bapak Presiden RI H.Prabowo semoga dengan Berita ini , Aturan dan UU Negara bisa ditindaklanjuti oleh APH maupun Otoritas Pemerintah yang melaksanakan ," Unggahnya.


    Gunawan warga dusun Jaur dengan lantang sampaikan ke awak media ,kami selama ini pangkalan pasir yang diduga Ilegal di desa kami Kartiasa , jelas jelas mengganggu jalan kami , berdebu dan sering orang jatuh atau tabrakan , di tambah lagi pangkalan pasir belum pernah membantu atau menyumbang pasir satu gerobakpun di dusun kami dan saya berharap Bapak Kapolda Kalbar Tangkap Pangkalan pasir ilegal di desa Kartiasa," Ucapnya .


    Poniman warga dusun Jaur geram dengan aktivitas pangkalan pasir ilegal di desa Kartiasa , selama ini mereka para pengusa pasir yang diduga Ilegal seenaknya buka tutup di desa kami , usahanya didusun kami tetapi kurang lebih 30 tahun membantu dusun Jaur belum pernah selama ini , hanya omong doang ada sumbangan dari pengusaha pasir tapi Paktanya Nol besar di dusun kami ," Tegas Poniman.


    Ketua IWOI kab Sambas Revie Achary saat dimintai tentang pangkalan pasir ilegal desa Kartiasa dan ini penjelasannya : 


    Jelas sekali Kalau memang yang diduga CV.Satria Lindo yang sekarang ganti nama CV.Sambas Alam Mandiri yang Viral dipemberitaan Pangkalan Pasir Ilegal ini , pasti sudah ada Dugaan Pelanggaran terutama , Pengelola pangkalan pasir tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang sah 

    Dan  Aktivitas ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ," Ucap Revie 


    Ditambah Revie Kegiatan tambang pasir ilegal pasti ber Dampak Negatif  terutama ,Kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai,Mengancam sumber air bersih bagi warga sekitar dan 

    Merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi ," Tegasnya .


    Diakhir wawancara Ketua IWOI Sambas , meminta APH ataupun Dinas Dinas terkait segera mengambil tindakan karena ini perintah UU dan Atensi Bapak Presiden RI H.Prabowo ," Tutupnya.


    Jurnalis : Tim GNTV.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +