GNTV INDONESIA, KABUPATEN BEKASI || Polemik yang terjadi di Desa Pantai Sederhana Kecamatan Muaragembong, berujung laporan dari mantan Sekertaris Desa (Sekdes) yang menggandeng salah satu Lembaga Masyarakat untuk dampingan hukum.
Sedangkan Pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang sering disapa 'Bang Ari' membenarkan bahwa adanya laporan warga terkait Desa Pantai Sederhana, saat di temui di kegiatan penyuluhan serentak Kejaksaan Negeri, yang bertempat di Kantor Kecamatan Cabang Bungin.
Bang Ari juga menjelaskan bahwa Kejaksaan sudah menerima laporan, dan pihak Kejaksaan akan melihat materi yang dilaporkan, selanjutnya akan memproses sesuai dengan aturan yang ada minimal 14 (empat belas hari) setelah materi masuk.
Belakangan ini polemik di Desa Pantai Sederhana makin memanas, sebelumnya Kepala Desa (Kades) Pantai Sederhana diduga melaporkan anggota BPD gara - gara status di aplikasi whatsapp milik anggota BPD.
Selanjutnya Mantan Sekdes yang diduga di berhentikan secara tidak jelas, sehingga memicu X Sekdes buka buka'an permasalahan yang ada di Desa tersebut, salah satunya tentang Anggaran Desa yang diduga adanya penyimpangan.
Masalah berlanjut dengan adanya aksi DEMO dari warga beberapa hari lalu yang menuntut transparansi Anggaran Desa, dengan adanya pernyataan anggota BPD, Laporan ke Kejaksaan, hingga aksi Demo ratusan Warga menjadi banyak pemertanyakan kepemimpinan Kades Pantai Sederhana yang diduga tidak transparan.
Sementara itu di usia acara audensi, kades Harun Zaen saat akan di wawancarai oleh awak media, lansung bergegas meninggalkan kantor desa Pantai Sederhana menggunakan kendaraan sepeda motor. (25/06/2025)
Hingga kini yang jadi pertanyaan publik adalah, kalau memang sudah transparan, mengapa ada statment BPD, laporan ke Kejaksaan oleh X Sekdes, hingga ada aksi Demo warganya....?
Akankah polemik di Desa Pantai Sederhana berujung di meja Hijau hingga 'ROMPI ORANGE' untuk sang Kades, atau sebaliknya, semua akan terjawab di aksi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Jurnalis; Kaperwil Jabar ( Mulis )