GNTV INDONESIA, BEKASI || Akhirnya korban pelecehan seksual oknum dokter di RSUD Cabangbungin SM (29) warga kampung Garon Timur , RT 09/06 , Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin. Melaporkan perbuatan yang tidak bermoral itu kepada pihak Markas Sektor Polisi (Mapolsek) Cabangbungin.dengan nomor LP/B/17/VI/2025/SPKT/POLSEK CABANGBUNGIN/POLRES METRO BEKASI/POLDAMETROJAYA.
( SM ) mengatakan pihaknya melaporkan Oknum Dokter. Yang bekerja di RSUD Cabangbungin dengan Inisial ( B ) itu dengan pidana khusus dalam kejahatan Seksual sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan pasal 5 dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini adalah buntut dari kekecewaannya kepada para pihak di RSUD Cabangbungin yang hingga saat ini tidak adanya itikad baik, dan upaya penyelesaian baik konseling trauma korban, permintaan maaf secara tertulis ataupun lisan yang dilakukan pihak RSUD Cabangbungin.
"Saya meminta keadilan karena sampai saat ini tidak ada upaya penyelesaian atau permintaan maaf dari oknumnya atau RSUD Cabangbunginnya,"katanya kepada wartawan Senin (23/6/ 2025).
Ditambahkannya, sebelumnya dirinya merasa takut untuk melaporkan permasalahan itu kepada pihak kepolisian, sebab kata dia karena faktor biaya yang dikuatirkan akan memberatkan keluarganya. namun, saat ini pelaporan itu banyak mendapatkan dukungan dari banyak tokoh masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan beberapa kantor Lawyer yang memberikan bantuan hukum secara probono alias gratis.
"Tadinya takut Alhamdulillah sekarang banyak yang membela untuk mendapatkan keadilan,"tambahnya.
Masih ia, dirinya berharap agar pihak kepolisian segera bertindak. sehingga permasalahan yang dialami nya bisa mendapatkan kepastian hukum, keadilan dan dapat diberikan sanksi tegas oknum dokter nya dengan harapan kata dia, tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan para oknum yang ada di RSUD Cabangbungin.
"Jangan sampai ada lagi korban seperti saya dan oknumnya dokter nya di hukum,"imbuhnya
Sementara Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang, sebelumnya pernah meminta para korban untuk melaporkan masalah pelecehan seksual itu kepada pihak kepolisian. Dengan harapan bisa segera dilakukan penegakan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Laporkan saja ke polisi,"katanya.
Sekedar diketahui, di dalam UU TPKS mengatur Sanksi bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta. Kemudian Pelecehan seksual fisik Menurut Pasal 6 UU TPKS pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 6 huruf a UU TPKS.
Jurnalis: Kaperwil Jabar (Mulis)