GNTV INDONESIA, KALIMANTAN BARAT || Dewasa ini beranda google kita dipenuhi dengan berita - berita terkait PETI atau pertambangan emas tanpa izin, tentu dengan situasi tersebut membuat kita patut untuk berharap kerusakan lingkungan tidak terjadi khususnya di daerah - daerah yang masyarakatnya hidup bergantung dengan alam.
Tentu dalam penanganan Peti Peran pemerintah daerah (Pemda) sangat penting dan beragam. Pemda memiliki tanggung jawab untuk mencegah, menertibkan, dan mengelola dampaknya.
Adapun Peran Pemda dalam Penanganan PETI adalah sebagai Berikut :
1. Pencegahan:
Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): Pemda dapat menyusun dan menetapkan WPR yang legal untuk menyalurkan aktivitas penambangan rakyat secara teratur dan ramah lingkungan.
Kemudahan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR): Pemda dapat memberikan rekomendasi dan kemudahan dalam penerbitan IPR, sehingga para penambang rakyat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal.
Penyuluhan dan Sosialisasi: Pemda perlu melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif PETI dan pentingnya izin pertambangan.
Penyediaan Lapangan Kerja: Pemda dapat membantu menyediakan lapangan kerja lain untuk masyarakat yang sebelumnya terlibat dalam PETI, sehingga mereka memiliki alternatif sumber penghasilan.
2. Penertiban:
Penegakan Hukum: Pemda dapat bekerjasama dengan aparat penegak hukum (Polri, TNI) untuk menertibkan dan menindak pelaku PETI.
Pengawasan: Pemda melakukan pengawasan aktivitas pertambangan di wilayahnya, termasuk pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat pengiriman bahan dari tambang ilegal.
Penertiban di Area Khusus: Pemda harus tegas dalam menertibkan PETI di area yang sensitif seperti daerah aliran sungai dan kawasan hutan.
3. Pengelolaan Dampak:
Rehabilitasi Lingkungan: Pemda bertanggung jawab untuk merehabilitasi lingkungan yang rusak akibat PETI, seperti penutupan lubang tambang, penanaman kembali, dan pembersihan sungai.
Pemantauan Lingkungan: Pemda perlu melakukan pemantauan lingkungan secara rutin untuk mengukur dampak PETI dan mengantisipasi potensi kerusakan lingkungan.
Penyelesaian Konflik: Pemda dapat membantu menyelesaikan konflik antara masyarakat dan pelaku PETI, serta antara pelaku PETI dengan pemilik izin pertambangan.
4. Pemberantasan Korupsi:
Transparansi dan Akuntabilitas: Pemda harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertambangan, termasuk penerbitan izin dan pengawasan aktivitas pertambangan.
Penegakan Hukum: Pemda harus tegas dalam menindak oknum aparat yang terlibat dalam korupsi atau kolusi yang terkait dengan PETI.
Dengan menjalankan peran-peran ini, Pemda dapat membantu mengatasi masalah PETI, mengurangi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat, serta menciptakan kondisi yang lebih kondusif dan masyarakat bisa kembali menggantungkan hidupnya pada alam.
Jurnalis: Ferdinand Clinton
Editing: M. Amrullah