GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR||
Revie Achary menyerukan kepada seluruh insan pers agar memperkuat solidaritas, menjaga marwah profesi wartawan, serta berani mengungkap kebenaran berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
( Rabu/14/10/2026 )
“Sudah saatnya wartawan bersatu! Cari, temukan, dan berikan bukti. Ingat, bukti lebih terang dari cahaya!” tegas Revie Achary.
Menurut Revie, solidaritas wartawan bukan sekadar berkumpul ketika ada persoalan yang menimpa sesama insan pers. Lebih dari itu, solidaritas harus diwujudkan melalui keberanian membela kebenaran, menjunjung tinggi profesionalisme, dan memastikan kebebasan pers tetap terlindungi.
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan penghinaan, intimidasi, pengancaman, ataupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, persoalan tersebut harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan biarkan wartawan berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kita harus bersatu, saling menguatkan, dan mengawal setiap persoalan berdasarkan fakta. Jangan hanya mengandalkan suara keras, tetapi hadirkan bukti yang kuat,” ujarnya.
UU Pers Menjamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Revie mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki landasan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Menurutnya, ketentuan tersebut harus dihormati oleh semua pihak, baik pejabat publik, aparat, pelaku usaha, maupun masyarakat.
Namun, Revie juga mengingatkan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara profesional, berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, serta mengedepankan verifikasi sebelum suatu informasi dipublikasikan.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, mari kita telusuri. Kalau ada bukti, sampaikan melalui jalur yang benar. Jangan membuat tuduhan tanpa dasar, tetapi jangan pula takut mengungkap fakta yang memang dapat dibuktikan,” tegasnya.
Solidaritas Bukan Anarkisme, Kebenaran Harus Diperjuangkan
Revie menilai solidaritas insan pers harus diwujudkan melalui langkah yang bermartabat. Apabila terdapat dugaan kekerasan atau penghalangan terhadap kerja jurnalistik, wartawan dapat mengumpulkan bukti, mencatat kronologi kejadian, mencari saksi, serta melaporkan persoalan tersebut kepada organisasi profesi, Dewan Pers, atau aparat penegak hukum sesuai jenis perkaranya.
Ia menegaskan, perjuangan menjaga kehormatan profesi wartawan tidak boleh berubah menjadi tindakan main hakim sendiri.
“Kita bela martabat wartawan dengan intelektualitas, bukan kekerasan. Kita perjuangkan keadilan dengan bukti, bukan sekadar emosi. Solidaritas harus menjadi kekuatan untuk mengawal kebenaran, bukan untuk menutupi kesalahan siapa pun,” ungkap Revie.
Jangan Takut Mengungkap Fakta, Jangan Abaikan Kebenaran
Revie berharap seluruh insan pers, khususnya di Kabupaten Sambas dan Kalimantan Barat, terus memperkuat kerja sama dalam menjaga kemerdekaan pers.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati kerja jurnalistik dan mendukung upaya pengungkapan fakta yang dilakukan secara profesional serta bertanggung jawab.
Menurutnya, pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, mengawasi kepentingan publik, dan menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
“Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus disertai tanggung jawab. Kita tidak boleh menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kita juga tidak boleh membiarkan fakta yang didukung bukti diabaikan begitu saja,” ujarnya.
Revie kembali menegaskan pesan yang menjadi seruannya kepada seluruh insan pers:
“SUDAH SAATNYA WARTAWAN BERSATU! CARI, TEMUKAN, DAN BERIKAN BUKTI. KITA JAGA MARWAH PROFESI, KITA KAWAL KEBENARAN, DAN KITA TEMPUH JALUR HUKUM. SEBAB BUKTI LEBIH TERANG DARI CAHAYA!”
Tegas Revie Achary.
GNTV Indonesia — Mengawal Fakta, Menyuarakan Kebenaran.
Jurnalis : Hendra E.,SH.

