• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Janji Informasi Belum Terjawab! AGMPS Dan LP-KPK Desak Kejari Singkawang Buka Perkembangan Kasus Hibah POLNEP

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-13T14:38:52Z


    GNTV INDONESIA SINGKAWANG KALIMANTAN BARAT || Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS) bersama Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kalimantan Barat menagih kejelasan komitmen Kejaksaan Negeri Singkawang terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Singkawang kepada Politeknik Negeri Pontianak (POLNEP).


    Hingga 13 Oktober 2026, menurut keterangan AGMPS, belum ada informasi resmi lanjutan yang mereka terima dari Kejaksaan Negeri Singkawang mengenai perkembangan perkara tersebut. Padahal, dalam pertemuan sebelumnya, pihak kejaksaan disebut telah menyampaikan bahwa informasi mengenai kelanjutan penanganan dugaan korupsi dana hibah POLNEP akan diberikan.


    Pernyataan tersebut, menurut AGMPS, disampaikan oleh salah seorang kepala seksi (kasi) di Kejaksaan Negeri Singkawang yang turut mendampingi Kasi Intelijen, Ambo, saat menerima perwakilan AGMPS dan LP-KPK pada 4 Juni 2026. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Singkawang.


    Kedatangan AGMPS dan LP-KPK pada 4 Juni 2026


    Pada 4 Juni 2026, Ketua AGMPS, Dino Santana, bersama Ketua LP-KPK Kalimantan Barat, Rudi Wisnu, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang untuk mempertanyakan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian mereka.


    Kedatangan keduanya saat itu bertujuan untuk meminta kejelasan mengenai kelanjutan penanganan persoalan HPL Pasir Panjang sekaligus mempertanyakan kebenaran serta mekanisme penganggaran dana hibah dari APBD Kota Singkawang untuk pembangunan rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang.


    Dalam pertemuan tersebut, pembicaraan juga menyinggung perkembangan penanganan dugaan korupsi dana hibah POLNEP. Di sela-sela diskusi, salah seorang pejabat kejaksaan yang hadir disebut menyampaikan bahwa akan ada informasi mengenai kelanjutan perkara tersebut.


    Pernyataan itu kemudian menjadi harapan bagi AGMPS dan LP-KPK untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah diumumkan memasuki tahap penyidikan.


    Namun, berdasarkan keterangan AGMPS, hingga 13 Oktober 2026, belum ada informasi resmi lanjutan yang mereka terima dari Kejaksaan Negeri Singkawang.


    Janji Informasi Belum Terjawab, Perkembangan Penyidikan Dipertanyakan


    Bagi AGMPS dan LP-KPK, persoalan ini bukan sekadar mengenai komunikasi yang belum ditindaklanjuti, melainkan juga menyangkut kejelasan perkembangan penanganan dugaan korupsi dana hibah POLNEP yang telah memasuki tahap penyidikan.


    Perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah tentu menjadi perhatian publik. Karena itu, kejelasan informasi mengenai perkembangannya dinilai penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.


    Meski demikian, penyampaian informasi tetap harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan serta tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.


    AGMPS dan LP-KPK berharap Kejaksaan Negeri Singkawang dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut, termasuk informasi yang telah dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum.


    Yang ditagih AGMPS dan LP-KPK bukanlah janji untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Bagi keduanya, komitmen penyampaian informasi yang telah disampaikan dalam pertemuan sebelumnya semestinya ditindaklanjuti dengan penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


    Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan terbaru dari Kejaksaan Negeri Singkawang yang dapat dicantumkan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pihak kejaksaan tetap memiliki kesempatan untuk memberikan konfirmasi dan hak jawab demi menjaga keberimbangan pemberitaan.


    RED 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +