• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    45.470 Hektare Dipertaruhkan! Revie Achary Desak Pansus RTRW Sambas Telusuri Peta UU Nomor 10 Tahun 1999

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-16T09:19:35Z

     


    ‎Revie: Jangan Hanya Berpegang pada Kesepakatan, Telusuri Dasar Hukum dan Peta Pembentukan Kabupaten Bengkayang!

    ‎

    ‎GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR || Persoalan luas wilayah Kabupaten Sambas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046 kembali menjadi sorotan.( 16/10/2026 )

    ‎

    ‎Kali ini, Revie Achary mengungkapkan hasil komunikasi melalui telepon genggam WhatsApp dengan pihak Pansus RTRW DPRD Kabupaten Sambas  Di Jakarta mengenai penelusuran informasi luas wilayah Kabupaten Sambas.

    ‎

    ‎Dalam keterangannya kepada awak media GNTV Indonesia, Revie menyampaikan bahwa Pansus RTRW Kabupaten Sambas telah melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, di Jakarta, untuk menelusuri kepastian informasi luas wilayah Kabupaten Sambas.

    ‎

    ‎Menurut penjelasan yang diterima Revie, pada 2022 telah terdapat kesepakatan antara tim penegasan batas wilayah Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang.

    ‎

    ‎Namun, menurut keterangan tersebut, hingga kini Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan batas kedua kabupaten itu belum terbit.

    ‎

    ‎Kondisi inilah yang memunculkan pertanyaan serius: mengapa persoalan batas wilayah yang telah dibahas melalui kesepakatan pada 2022 masih belum memperoleh kepastian penetapan hingga 2026?

    ‎

    ‎“Apakah keadaan ini dapat dimaknai sebagai kelalaian pemerintah pusat? Mungkin terlalu dini untuk menyimpulkan demikian. Pemerintah Kabupaten Sambas juga harus melakukan introspeksi dan menelusuri persoalan ini secara menyeluruh,” tegas Revie kepada awak media GNTV Indonesia.

    ‎


    ‎26 TAHUN PEMEKARAN, MENGAPA BATAS WILAYAH MASIH MENJADI PERTANYAAN?

    ‎

    ‎Revie menilai persoalan batas Sambas–Bengkayang tidak boleh dilihat hanya dari satu dokumen kesepakatan. Penelusuran harus dilakukan terhadap sejarah pembentukan daerah, dokumen hukum, peta resmi, data koordinat, serta proses penegasan batas yang telah ditempuh oleh pemerintah kedua kabupaten.

    ‎

    ‎Ia mengajukan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

    ‎

    ‎Pertama, mengapa batas kedua kabupaten belum memperoleh kepastian penetapan sebagaimana yang diharapkan, meskipun telah puluhan tahun berlalu sejak pemekaran?

    ‎

    ‎Siapa yang menetapkan atau memasang patok batas yang saat ini berada di lapangan? Apa dasar hukum, dokumen koordinat, dan peta yang digunakan sebagai acuan pemasangan patok tersebut?

    ‎

    ‎Menurut Revie, pertanyaan itu penting agar masyarakat mengetahui apakah batas fisik di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen hukum dan hasil penegasan batas yang sah.

    ‎

    ‎Kedua, bagaimana keberadaan peta yang disebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkayang?

    ‎

    ‎Revie mempertanyakan apakah Pansus RTRW Kabupaten Sambas telah menelusuri peta yang berkaitan dengan undang-undang pembentukan Kabupaten Bengkayang tersebut, termasuk keaslian, cakupan wilayah, skala, dan relevansinya terhadap persoalan batas yang sedang dibahas.

    ‎

    ‎Menurutnya, penelusuran dokumen sejarah dan hukum tidak boleh dilewatkan ketika pemerintah daerah sedang menyusun kebijakan tata ruang untuk jangka panjang.

    ‎

    ‎Ketiga, apakah penarikan garis koordinat dalam kesepakatan tim batas Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang pada 2022 telah mengacu pada peta dan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 1999?

    ‎

    ‎Revie meminta agar hal tersebut diperiksa secara teknis dan yuridis, bukan sekadar diasumsikan telah sesuai.

    ‎

    ‎Jika memang terdapat perbedaan antara peta pembentukan daerah, dokumen kesepakatan, data geospasial, dan kondisi batas di lapangan, perbedaan tersebut harus dijelaskan melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    ‎

    ‎Keempat, jika peta yang menjadi bagian dari UU Nomor 10 Tahun 1999 memang tersedia, mengapa diperlukan kesepakatan baru pada 2022?

    ‎

    ‎Apakah kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas batas, menyelesaikan perbedaan penafsiran, atau melakukan penegasan terhadap batas yang sebelumnya belum definitif?

    ‎

    ‎Revie menegaskan bahwa pertanyaan ini tidak boleh langsung diartikan sebagai tuduhan bahwa tim batas telah mengabaikan undang-undang. Namun, hubungan hukum antara undang-undang pembentukan daerah, peta, kesepakatan antartim, dan proses penetapan batas perlu dijelaskan secara transparan.

    ‎

    ‎“Jangan sampai ada dokumen penting yang terlewat. Semua harus diperiksa berdasarkan bukti, aturan hukum, dan data yang dapat diuji,” tegasnya.

    ‎


    ‎UU NOMOR 10 TAHUN 1999 HARUS MASUK DALAM PENELUSURAN

    ‎

    ‎Revie menekankan bahwa UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkayang merupakan salah satu dokumen hukum penting yang perlu ditelaah dalam pembahasan persoalan batas Sambas–Bengkayang.

    ‎

    ‎Namun, menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan membaca angka luas wilayah atau melihat satu peta secara terpisah.

    ‎

    ‎Pansus perlu mencocokkan naskah resmi undang-undang beserta peta lampirannya, dokumen kesepakatan 2022, data koordinat, dokumen penegasan batas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai batas daerah.

    ‎

    ‎Yang dibutuhkan bukan sekadar angka yang dianggap paling benar, melainkan kepastian mengenai dasar hukum dan metodologi yang digunakan untuk menentukan luas wilayah Kabupaten Sambas.

    ‎

    ‎Apabila terdapat perbedaan antara dokumen-dokumen tersebut, hasil kajian harus menjelaskan penyebab perbedaan, kewenangan pihak yang menetapkan batas, serta mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan hukum.

    ‎


    ‎SELISIH 45.470 HEKTARE MENJADI TANDA TANYA BESAR

    ‎

    ‎Revie juga meminta Pansus RTRW Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046 mencermati kembali Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 17 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sambas.

    ‎

    ‎Ia menyoroti perbedaan angka luas wilayah yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda RTRW terbaru.

    ‎

    ‎Menurut angka yang disampaikan Revie, luas wilayah Sambas yang menjadi acuan dalam pembahasannya adalah 639.470 hektare, sedangkan angka yang dipersoalkan dalam penyusunan Raperda RTRW 2026–2046 adalah 594.000 hektare.

    ‎

    ‎Secara aritmetika, selisih kedua angka tersebut mencapai 45.470 hektare.

    ‎

    ‎Namun, Revie menegaskan bahwa selisih angka tersebut harus ditelusuri secara serius untuk memastikan apakah perbedaan itu berasal dari perubahan metode penghitungan, penggunaan sumber data geospasial yang berbeda, persoalan batas administratif, atau faktor lain yang dapat dibuktikan.

    ‎

    ‎Ia meminta agar angka dalam Perda RTRW 2015, dokumen Raperda 2026–2046, dan sumber data yang digunakan Pansus diperiksa secara berdampingan.

    ‎

    ‎“Pansus RTRW Kabupaten Sambas jangan merasa paling benar hanya karena berbekal data kesepakatan. Telusuri terlebih dahulu kedudukan hukumnya, periksa peta yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bengkayang, dan bandingkan dengan Perda RTRW Kabupaten Sambas Nomor 17 Tahun 2015,” tegas Revie.

    ‎

    ‎Menurutnya, dokumen kesepakatan tidak dapat begitu saja dianggap menggantikan atau mengesampingkan ketentuan undang-undang. Akan tetapi, penentuan batas administratif tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan memperhatikan dokumen penetapan batas yang berwenang.

    ‎

    ‎Karena itu, ia meminta Pansus tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen diperiksa secara menyeluruh.

    ‎


    ‎DASAR HUKUM: PENATAAN RUANG HARUS MENGUTAMAKAN KEPASTIAN HUKUM

    ‎

    ‎Revie menilai persoalan tersebut perlu ditangani dengan mengacu pada sejumlah ketentuan hukum yang relevan.

    ‎

    1. ‎UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkayang

    ‎

    ‎Undang-undang ini perlu ditelaah sebagai dasar pembentukan Kabupaten Bengkayang, termasuk ketentuan mengenai cakupan wilayah dan peta yang menjadi bagian dari dokumen pembentukannya.

    ‎

    ‎Pemeriksaan terhadap naskah resmi beserta peta lampiran diperlukan untuk memastikan bagaimana dokumen tersebut berkaitan dengan persoalan batas Sambas–Bengkayang.

    ‎

    1. ‎UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah

    ‎

    ‎Undang-undang ini menjadi landasan penyelenggaraan penataan ruang, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, dan peran masyarakat.

    ‎

    ‎Penyusunan Raperda RTRW harus memperhatikan ketentuan penataan ruang dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, perbedaan informasi mengenai luas wilayah perlu ditelusuri sebelum ditetapkan dalam dokumen tata ruang.

    ‎

    1. ‎UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 13 Tahun 2022

    ‎

    ‎Ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan mengatur pentingnya proses pembentukan regulasi yang sesuai dengan hukum, termasuk partisipasi masyarakat.

    ‎

    ‎Pasal 96, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2022, memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan peraturan.

    ‎

    ‎Dengan demikian, masyarakat Sambas patut memperoleh penjelasan mengenai dasar data luas wilayah yang digunakan serta bagaimana persoalan batas daerah dipertimbangkan dalam pembahasan Raperda RTRW 2026–2046.

    ‎

    1. ‎UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    ‎

    ‎Prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berlandaskan hukum.

    ‎

    ‎Sementara itu, Pasal 33 ayat (3) mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    ‎

    ‎Ketentuan tersebut memperkuat pentingnya pengelolaan ruang dan sumber daya secara bertanggung jawab. Namun, persoalan batas administratif tetap harus diselesaikan berdasarkan dokumen dan prosedur hukum yang secara khusus mengaturnya.

    ‎

    ‎PANSUS RTRW DIMINTA JANGAN TERGESA-GESA MENETAPKAN ANGKA

    ‎

    ‎Revie meminta Pansus RTRW DPRD Kabupaten Sambas menjadikan perbedaan angka luas wilayah ini sebagai agenda penelusuran yang serius sebelum Raperda RTRW 2026–2046 diselesaikan.

    ‎

    ‎Menurutnya, keputusan mengenai tata ruang akan menjadi acuan penting bagi pembangunan daerah, pemanfaatan lahan, investasi, pelayanan publik, dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

    ‎

    ‎Oleh sebab itu, setiap angka yang dimasukkan ke dalam dokumen tata ruang harus memiliki sumber yang jelas, dasar hukum yang dapat diuji, serta penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

    ‎

    ‎Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sambas, DPRD, Pemerintah Kabupaten Bengkayang, dan Kementerian Dalam Negeri untuk membuka ruang klarifikasi berdasarkan dokumen resmi agar persoalan ini tidak terus berkembang menjadi polemik.

    ‎

    ‎“Jangan sampai pembahasan RTRW hanya mengejar penyelesaian dokumen, sementara pertanyaan mendasar mengenai luas wilayah belum terjawab. Masyarakat berhak mengetahui sumber data yang digunakan dan alasan suatu angka dipilih,” ujarnya.

    ‎


    ‎45.470 HEKTARE DAN MASA DEPAN ANAK CUCU SAMBAS

    ‎

    ‎Pada akhir keterangannya, Revie menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar perdebatan angka di atas kertas. Menurutnya, yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum dalam penataan ruang dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan pemerintah.

    ‎

    ‎Ia meminta Pansus bekerja cermat, melakukan pemeriksaan silang terhadap seluruh dokumen, dan menyampaikan hasil penelusuran secara terbuka.

    ‎

    ‎“Pada akhirnya, persoalan selisih 45.470 hektare ini harus dijawab dengan ketelitian, kecermatan, dan kecerdasan Pansus. Jangan biarkan masyarakat hanya menerima angka tanpa mengetahui bagaimana angka itu ditentukan,” tegas Revie.

    ‎

    ‎“Masa depan anak cucu rakyat Sambas ada dalam keputusan yang dibuat hari ini. Karena itu, jangan sampai ada dokumen yang terlewat, jangan sampai ada pertanyaan yang dibiarkan menggantung, dan jangan sampai keputusan tata ruang ditetapkan sebelum dasar hukumnya benar-benar terang,” tutup Revie Achary kepada awak media GNTV Indonesia.

    ‎( Bersambung )

    ‎

    ‎Jurnalis : Hendra E.,SH .

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +