GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR || Keberadaan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) di Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan. Publik patut mempertanyakan secara terbuka: masih utuhkah kawasan TWA Sambas sebagaimana ditetapkan negara, atau sudah terjadi pengurangan luas, perubahan fungsi maupun alih fungsi kawasan?
( Senin 28/92026 )
Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi menyangkut kepastian hukum, aset konservasi negara, serta hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Berdasarkan data yang tercantum dalam bahan informasi yang beredar, Kabupaten Sambas memiliki empat kawasan TWA, antara lain TWA Gunung Melintang, TWA Gunung Asuansang, TWA Sungai Liku dan TWA Tanjung Belimbing di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh. Angka luasan dalam data tersebut juga menunjukkan kawasan konservasi yang mencapai puluhan ribu hektare.
Namun pertanyaan besarnya adalah:
Apakah seluruh kawasan tersebut masih utuh?
Apakah tidak ada satu meter pun yang berkurang?
Apakah tidak ada kegiatan yang menurunkan fungsi kawasan?
Dan jika ditemukan pembabatan atau alih fungsi, siapa yang harus bertanggung jawab?
“Publik wajib tahu, masih utuhkah TWA di Kabupaten Sambas? Bisa dihukumkah walaupun orang penting yang membabat TWA atau melakukan alih fungsi TWA?” tegas Revie Achary.
Menurut Revie, hukum konservasi tidak semestinya mengenal istilah orang kecil atau orang besar. Jika suatu aktivitas terbukti memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, bukan status sosial maupun jabatan seseorang.
UU 32 TAHUN 2024 SUDAH MEMPERTEGAS LARANGAN
Saat ini ketentuan konservasi telah diperkuat melalui UU Nomor 32 Tahun 2024, yang mengubah UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU tersebut mendefinisikan TWA sebagai bagian dari Kawasan Pelestarian Alam yang antara lain dimanfaatkan terutama untuk wisata alam.
Yang sangat penting adalah Pasal 33 UU 32/2024.
Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam. Bentuknya antara lain mengurangi luas kawasan, menghilangkan atau menurunkan fungsi kawasan, mengubah bentang alam, maupun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan.
Artinya, apabila terdapat fakta bahwa suatu kawasan TWA benar-benar dikurangi luasnya, dirusak fungsinya, berubah bentang alamnya atau dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya, maka fakta tersebut harus diperiksa secara serius oleh aparat berwenang.
ANCAMAN PIDANANYA BUKAN MAIN-MAIN
Pasal 40B ayat (1) UU 32 Tahun 2024 mengatur bahwa orang perseorangan yang melakukan kegiatan berupa pengurangan luas Kawasan Pelestarian Alam, penurunan fungsi, pembakaran, perubahan bentang alam, atau kegiatan yang tidak sesuai fungsi kawasan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda kategori III sampai kategori VI.
Dalam sistem kategori denda KUHP Nasional, kategori III bernilai Rp50 juta dan kategori VI Rp2 miliar.
Bahkan apabila perbuatan dilakukan oleh korporasi, UU 32/2024 juga mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi maupun pihak-pihak tertentu yang mempunyai peran dalam tindak pidana tersebut, termasuk pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali dan/atau pemilik manfaat korporasi.
BUKAN SEKADAR SOAL TWA, TAPI SOAL KEWAJIBAN NEGARA
UU 32/2024 juga menegaskan bahwa pengelolaan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam dilaksanakan oleh Pemerintah. Pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan tersebut harus dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan dan melalui perizinan sesuai kewenangan.
Karena itu, publik berhak meminta transparansi:
Berapa luas TWA Sambas berdasarkan penetapan terakhir?
Berapa luas aktualnya saat ini?
Apakah pernah terjadi perubahan batas?
Apakah pernah ada pelepasan, perubahan fungsi atau izin pemanfaatan?
Siapa yang melakukan pengawasan?
Dan yang paling penting:
Jika ditemukan dugaan pembabatan atau alih fungsi TWA, apakah aparat berani melakukan pemeriksaan tanpa melihat siapa pelakunya?
Revie Achary menegaskan bahwa pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data, peta kawasan, koordinat, dokumen penetapan, hasil pengawasan lapangan dan proses hukum yang transparan.
“Hukum konservasi harus berlaku kepada siapa saja. Kalau masyarakat biasa tidak boleh merusak TWA, maka pihak yang memiliki jabatan, kekuasaan, modal ataupun pengaruh juga harus tunduk pada hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.”
Publik Sambas kini menunggu bukan sekadar pernyataan, tetapi verifikasi lapangan dan keterbukaan kondisi faktual TWA di Kabupaten Sambas.
Sebab kawasan konservasi bukan milik segelintir orang.
TWA adalah kawasan yang dilindungi hukum. Jika benar ada yang membabat, mengurangi luas atau mengalihfungsikannya tanpa dasar hukum yang sah, maka persoalannya bukan lagi sekadar kerusakan lingkungan—tetapi dapat masuk ke ranah penegakan hukum konservasi.
Jika Kawasan Konservasi Dibabat atau Dialihfungsikan, Siapa Pun Pelakunya Tidak Kebal Hukum ," Tutup Revie Achary.
Jurnalis : Hendra E ,SH.

