GNTV INDONESIA, SINGKAWANG KALBAR|| Terkait Raperda Pengelolaan aset daerah kota singkawang jumat, (25/9/2026) yang dihadiri unsur Forkopinda, para camat dan lurah se-kota singkawang,akademisi, praktisi hukum serta insan pers dengan para narasumber dari praktisi hukum. Mendapat perhatian dan dukungan dari kalangan masyarakat Kota Singkawang.
Salah satu warga masyarakat Suyanto, SH “Kami mendukung upaya pemerintah kota Singkawang dalam mendata aset daerah , Namun ada prinsip hukum yang tidak boleh diabaikan. Karena pendataan, pengambilalihan hak, pencatatan sebagai aset tidak otomatis mengubah status kepemilikan tanah yang sudah dimiliki warga secara sah”.
Menurutnya ada beberapa hal yang harus perhatikan oleh pemerintah untuk melakukan pendataan aset daerah diantaranya :
1.Pendaatan wajib Transparan dan terbuka
Disini pemerintah wajib membuka data lengkap setiap bidang tanah yang dinyatakan sebagai aset daerahtermasuk asal perolehan, tahun perolehan, dasar hukum dan ini hak warga sesuai dengan UU.No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
2.Tunjukan bukti perolehan bukan hanya catatan
Saat mengklaim aset pemkot harus dibuktikan dengan sah, baik Akta Jual Beli, Surat penyerahan, keputusan pengambilalihan atau ganti rugi, kalau hanya tertulis dibuku inventaris belumcukup secara hukum.
3.Warga punya hak yang dilindungi hukum
Warga telah menempati , membangun dan membayar pajak selama lebih kurang 20 tahun lebih secara terus menerus dan tidak ada keberatan dilindungi oleh Yurisprudensi Makamah Agung dan UUPA.
4.Setiap tanah atau bangunan yang akan didata harus diverifikasi bersama
Sebelum ditetapkan sebagai aset wajib diverifikasi lapangan bersama warga, parat kelurahan, dan tim pemkot, jangan mendata secara sepihaktanpa turun kelapangan tanpa mendengarkan warga yang menempati.
5.jika ada sengketa diselesaikan di Pengadilan bukan lewat surat
Jika pemkot merasa berhak , ajukan ke pengadilan untuk dibuktikan , tidak boleh mengeluarkansurat sepihak lalu menyatakan tanah warga milik pemerintah, itu melanggar kepastian hukum
6.Jangan Memaksa serah terima tanpa prosedur yang sah
Tidak boleh memaksa warga menandatangani menandatangani surat pernyerahan tanah atau bangunan, karena setiap perpindahan hak wajib atas dasar sukerela, ada ganti rugi yang layak dan prosedur sesuai dengan undang-undang.
7.Warga siap bekerjasama , tapi juga siap melawan
Warga tidak menolak kebenaran, jika terbukti sah, kami hormati , tapi jika hanya klaim tanpa bukti, warga tetap memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang ada
Menurut suyanto, sh yang juga seorang advokat “ semua ini ada dasar hukumnya diantaranya pasal 19 UUPA No.5 tahun 1960, Pasal 26 PP No.24 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2008, Yurisprudensi MA dan UU No.2 tahun 2012.
Beliau menyimpulan bahwa terkait pendataan boleh saja, klaim sembarangan tidak boleh, tunjukan bukti, bukan surat sepihak, warga yang sudah menempati puluhan tahun haknya dilindungi Undang-Undang, Jika berselisih bawa ke pengadilan, jangan main klaim” ujarnya.
Jurnalis Hendra E SH


