• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Genk Terminal Apresiasi Perjuangan Rakyat Indonesia, Dorong DPR RI Segera Sahkan UU Perampasan Aset.

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-08-27T14:25:12Z

     


    ‎SAMBAS // GNTV INDONESIA // KALBAR  Perjuangan masyarakat Indonesia dalam mendorong lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset mendapat apresiasi dari Genk Terminal. Aspirasi tersebut dinilai bukan sekadar tuntutan kelompok tertentu, melainkan bagian dari suara rakyat yang menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih tegas dan efektif.( Kamis.27/8/2026 )

    ‎

    ‎Salah satu suara perjuangan tersebut turut menggema dari Pati, Jawa Tengah, yang kemudian menjadi bagian dari gelombang aspirasi masyarakat Indonesia agar DPR RI tidak lagi menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

    ‎

    ‎Genk Terminal menilai keberadaan regulasi mengenai perampasan aset memiliki arti strategis dalam upaya negara memulihkan kerugian keuangan negara maupun aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

    ‎

    ‎Apresiasi tersebut semakin menguat setelah beredar Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU, tertanggal 27 Agustus 2026, yang ditandatangani pimpinan DPR RI.

    ‎

    ‎Dalam surat tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus pemulihan aset hasil tindak pidana.

    ‎

    ‎Poin penting lainnya, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen agar proses pembentukan RUU tersebut dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

    ‎

    ‎Bahkan dalam poin berikutnya disebutkan adanya komitmen politik bahwa pimpinan DPR RI siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI.

    ‎


    ‎GENK TERMINAL: INI SUARA RAKYAT

    ‎Genk Terminal menegaskan bahwa perjuangan terhadap UU Perampasan Aset harus dikawal secara bersama-sama oleh masyarakat.

    ‎

    ‎Menurut Genk Terminal, rakyat tidak boleh hanya menjadi penonton dalam proses legislasi yang menyangkut kepentingan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara.

    ‎

    ‎“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh rakyat Indonesia yang terus menyuarakan pentingnya UU Perampasan Aset. Termasuk suara masyarakat dari Pati yang ikut menyuarakan aspirasi tersebut. Ini bukan sekadar persoalan politik, tetapi persoalan keberanian negara dalam menyelamatkan aset rakyat,” demikian sikap Genk Terminal.

    ‎

    ‎Genk Terminal juga mengingatkan bahwa komitmen tertulis tersebut harus dibuktikan melalui kerja nyata, bukan berhenti sebagai dokumen politik.

    ‎

    ‎15 Desember 2026 kini menjadi batas waktu yang harus dikawal publik.

    ‎

    ‎Bagi Genk Terminal, rakyat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana komitmen DPR RI tersebut benar-benar diwujudkan menjadi undang-undang.

    ‎

    ‎BUKAN SEKADAR MERAMPAS, TETAPI MEMULIHKAN ASET NEGARA

    ‎

    ‎RUU Perampasan Aset pada prinsipnya menjadi instrumen penting apabila negara ingin memperkuat mekanisme pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

    ‎

    ‎Genk Terminal berpandangan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Aset yang berasal dari tindak pidana juga harus menjadi perhatian serius negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

    ‎

    ‎Karena itu, Genk Terminal mengajak masyarakat sipil, aktivis, mahasiswa, organisasi masyarakat, media dan seluruh elemen rakyat untuk terus mengawal proses pembentukan UU Perampasan Aset secara kritis dan konstitusional.

    ‎

    ‎Dari Pati bersuara. Dari daerah lain bergema. Dari rakyat Indonesia tuntutannya sama: jangan biarkan agenda pemberantasan korupsi kehilangan keberanian di meja legislasi.

    ‎

    ‎Genk Terminal menegaskan akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengawal komitmen DPR RI hingga batas waktu yang telah dinyatakan dalam surat tersebut.

    ‎

    ‎“Rakyat sudah bersuara. Kini waktunya DPR RI membuktikan kata-kata dengan kerja dan keputusan nyata.”

    ‎

    ‎Jurnalis : Revie Achary

    ‎Editor: Hendra E SH

    ‎GENK TERMINAL  : 

    Bukti Lebih Terang Dari Cahaya ®®®

    ‎

    ‎

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +